Bai'at Hizbiyyah Bukan Bai'at Sunnah

BEBERAPA SYUBHAT
Barangkali sebagian para da'i ada yang membantah hasil yang telah kita capai yaitu bahwa bai'at umum di dalam syari'at Islam tidak mungkin diberikan kecuali hanya kepada Amirul Mukminin saja. Seorang Amirul Mukminin yang memiliki kepantasan dan tanggung jawab, yang mampu untuk menegakkan agama dan melaksanakan hukum-hukumnya, menjalankan hukum sesuai syari'at, mengumumkan perang, cenderung kepada perdamaian dan lain sebagainya dari tugas-tugas yang khusus bagi Amirul Mukminin menurut pandangan Islam. Adapun celaan-celaan ditujukan pada siapa saja yang memberontak dan memisahkan diri dari jama'ah[1] dan lain sebagainya tidak lain terjadi pada keadaan seperti ini (adanya Amirul Mukminin -ed) [2]

Sebagai penguat lagi bahwa baiat yang umum tidak mungkin diberikan kecuali hanya kepada pemimpin kaum muslimin, yang mampu mengumumkan perang, mengikat perdamaian dan menegakkan hukum-hukum had[3]

Jadi, bahwa permasalahan ini adalah permasalahan yang pasti dan tegas tidak menerima basa-basi. Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan menerima dalam masalah tersebut kecuali kesungguhan yang sangat, suatu kesungguhan yang selayaknya ada pada seorang muslim dalam masalah agama[4]. Dan perkara ini diambil dari karakter agama ini. Dikarenakan masalah baiat adalah masalah yang jelas yang tidak mengandung kerancuan, tegas tidak menerima basa-basi.[5]

Sedang penentangan-penentangan sebagian orang, terbatas pada beberapa syubhat. Akan kami sebutkan dan kami jawab, dengan daya dan kekuatan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

SYUBHAT PERTAMA
"Tidak ada dalil yang melarang bai'at".

Kami jawab dari beberapa sisi.
[1] Sesungguhnya semua pembicaraan orang-orang terdahulu dari kalangan ahli ilmu dan fikih berkisar pada baiat kepada seorang khalifah muslim. Tidak seorangpun dari mereka (sesuai penelitianku) berpendapat kepada baiat-baiat istitsnaiyyah yang diberikan kepada bukan pemimpin kaum muslimin! Barangsiapa yang berpendapat selain ini, maka wajib baginya untuk menunjukkan dalil!

[2] Jika kami mengatakan (dalam rangka membantah), bolehnya baiat semacam ini, maka apakah baiat itu khusus untuk golongan tertentu dari manusia ? Atau boleh untuk seluruh golongan umat dan individu-individunya ? Jika kami jawab pertanyaan yang pertama dengan "ya", maka yang demikian berarti batil, dan membuat-buat syari'at yang tidak diizinkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena tidak ada wahyu yang mengkhususkan sekelompok manusia dengan suatu perkara, tanpa memberikan kepada kelompok yang lain setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam! Dan jika kami jawab pertanyaan yang kedua dengan "ya", berarti kami telah memporak porandakan urusan kaum muslimin, mencerai beraikan urusan mereka, dan memecah belah kedigdayaan mereka, serta menjadikan mereka berkelompok-kelompok dan bergolongan-golongan. Dari sana, maka terbuka pintu yang tidak bisa ditutup bagi beribu-ribu ba'iat, sehingga seorang mendatangi orang yang ia kehendaki kemudian membaiatnya kapan saja yang ia mau. Ini adalah sebatil-batilnya perkara!

[3] Dimana pendahulu umat ini dari baiat-baiat semacam ini ? Apakah akal dan hawa nafsu kita bisa sampai kepada suatu kebaikan sedang kita lepas dari orang-orang terbaik dari umat ini dari kalangan salaf dan para imam Ridhwanullah 'alaihim ajma'in ? Maka benarlah Nabi yang terpilih Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bersabda. "Artinya : Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan kami yang tidak ada (contoh) kami di atasnya, maka amalan tersebut ditolak" [Hadits Riwayat Bukhari-Muslim dari 'Aisyah]. Maka baiat-baiat istitsnaiyyah seperti ini yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits atau tidak terdapat pada perbuatan salah seorang dari salaf as-shalih[6], adalah bid'ah dan perkara yang diada-adakan. Yang dibuat untuk menghianati orang awam dan kalangan orang-orang yang berilmu dari kaum muslimin, agar terpengaruh dengan tujuan merendahkan dan bertindak sesuka hatinya terhadap mereka [7]. Dilakukan dibawah syiar al-wala' (loyalitas), al-intima' (kecenderungan), as-sam'u wa ath-tha'ah (mendengar dan taat), taubah dan lain sebagainya dari ungkapan-ungkapan yang dikemas dengan indah, kata-kata yang manis dan lafazh-lafazh yang mempesona.

SYUBHAT KEDUA
"Baiat Aqabah yang pertama dan ke dua terjadi sebelum tegaknya negara Islam".

Jawaban dari beberapa segi.
[1] Kami katakan : "Ini adalah perbuatan yang tidak etis terhadap Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam. Tidak sepantasnya diucapkan terhadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau mengajak baiat sesudah atau sebelum tegaknya daulah. Karena ini adalah kebenaran yang diberikan dan dikhususkan kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan dikhususkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaiat sahabat-sahabatnya untuk tidak melarikan diri dari peperangan dan kadang memba'iat mereka untuk mati dan untuk berjihad sebagaimana membaiat mereka atas Islam. Dan beliau-pun membaiat mereka untuk hijrah sebelum fathu Mekkah, membaiat mereka untuk bertauhid, komitmen dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya. Dan beliaupun pernah memba'iat sekelompok dari para sahabat ridhwanullah 'alaihim ajma'in untuk tidak minta-minta sesuatupun terhadap manusia[8]. Maka tidak sepantasnya bagi seorangpun dari manusia -bagaimanapun sesatnya orang tersebut- untuk mengkiaskan semua ini untuk dirinya saja, sebagaimana sudah jelas dan gamblang.

[2] Bahwa baiat tersebut diberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedang beliau adalah orang yang dipersiapkan oleh Rabb semesta alam untuk menjadi amir bagi orang-orang mukmin. Dan tidak seorangpun setelah tegaknya daulah diberi bai'at secara umum selain beliau, sampai beliau menemui Tuhannya. Maka jadilah beliau amirul mukminin dan melaksanakan hukum had dan hukuman-hukuman lainnya. Kalau begitu siapakah di jaman sekarang ini orang yang seperti beliau di dalam persiapan Allah Subhanahu wa Ta'ala ?

[3] Bahwa baiat yang pertama, adalah baiat untuk beriman kepada Allah saja, berpegang teguh dengan amalan-amalan yang utama dan mejauhi amalan-amalan yang mungkar[9]. Dan engkau tidak mendapatkan pada panji-panji pembaitan ini suatu panji yang berkaitan dengan jihad[10] atau yang menyerupainya. Dari sini dapat diambil pelajaran bahwa baiat ini tidak diberikan kepada seorangpun (sebagaimana telah dijelaskan dengan rinci), tetapi hanya diberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang telah dipersiapkan untuk menjadi imam dan pemimpin bagi kaum mukminin.

[4] Sebagai penguat jawaban yang telah lewat, bahwa baiat Aqabah yang kedua merupakan kebulatan tekad untuk berhijrah dan pengukuhan pendirian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada orang-orang Anshar serta kesanggupan mereka untuk memberikan kedamaian dengan suasana yang cerah di Madinah[11]. Baiat tersebut juga merupakan janji militer saja. Tidak dibahas di tengah-tengah perundingan tersebut suatu masalah kecuali tentang kesanggupan tempat perlindungan ke Madinah. Serta untuk memerangi musuh-musuh beliau dan musuh agamanya. Maka baiat Aqabah lebih dari sekedar perjanjian untuk membela dari serangan. Sesungguhnya baiat tersebut adalah merupakan janji militer[12]

Bai’at Aqabah yang kedua ini merupakan suatu landasan pijak bagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk hijrah ke Madinah. Oleh karena itulah baiat tersebut mencakup dasar-dasar yang sempurna pensyariaatannya setelah hijrah, dan yang paling utama adalah jihad dan membela dakwah dengan kekuatan. Dan baiat Aqabah ini telah menjadi salah satu hukum -walaupun Allah belum memberitahukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa hal itu akan disyariatkan di masa yang akan datang [13]

Maka berdalih dengan ke dua baiat tersebut atas baiat-baiat istitsnaiyyah seperti ini adalah alasan yang batil, sebagaimana tidak samar lagi setelah penjelasan ini.

Oleh karena itu tidak boleh dikatakan bahwa baiat itu terjadi sebelum adanya daulah! Akan tetapi baiat itu adalah kunci pertama dan pendahuluan yang pokok untuk tegaknya daulah!

[Disalin dari kitab Al-Bai'ah baina as-Sunnah wa al-bid'ah 'inda al-Jama'ah al-Islamiyah, edisi Indonesia Bai'at antara Sunnah dan Bid'ah oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid, terbitan Yayasan Al-Madinah, penerjemah Arif Mufid MF.]

__________
Foote Note.
[1]. Tidak seperti yang dikatakan oleh Ahmad Abdul Mun'im Al-Badri di dalam Al Tanhim Al-Haraki, hal 37-38, ketika membawakan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Barangsiapa mati dan dilehernya tidak ada baiat, maka matinya adalah jahiliyyah". Dia (Ahmad Abdul Mun'im) berkata : "Maka hadits ini menunjukkan tentang wajibnya seorang mukmin yang mukallaf (sudah terkena beban syari'at) untuk memba'iat imam atau pemimpin. Kalau tidak maka dia berdosa dan mati sebagaimana matinya ahli jahiliyyah karena tidak adanya kepemimpinan dan keamiran yang mengatur ikatan mereka.." Dia (Ahmad Abdul Mun'im) menukil perkataan tersebut dari al-Nizham as-Siayasi... hal.159. Hanya saja dia melakukan tahrif (perubahan kata) yang merusak makna. Untuk mengetahuinya maka lihatlah buku tersebut. Akan tetapi hati-hati.
[2]. Nazharat fi Masiirah ...., hal.77, Umar Ubaid Hasanah
[3]. Fiqh al-Da'wah al-Islamiyyah .... hal.22
[4]. Fi Dzilal al-Qur'an (II/782)
[5]. Idem (3/687)
[6]. Para ulama mempunyai kaidah :"Asal di dalam semua ibadah adalah batil, sehingga ada dalil". Dan baiat adalah ibadah, karena seorang hamba ber-taqarub kepada Rabbnya Tabaraka wa Ta'ala dengan baiat tersebut, sebagaimana tidak samar lagi !!
[7]. Ila al-Tshawwuf yaa ibadallah ...hal.23, Abu Bakar Jabir Al-Jazairy. Dan Fadhilatu al-Syaikh al-Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, Mufti negeri Saudi telah berfatwa tentang batilnya semua baiat istitsnaiyyah
[8]. Zaad al-Ma'ad (3/95), Ibnu Qayyim, cet.ar-Risalah
[9]. Fiqh al-Shirah, hal.154, Muhammad al-Ghazali
[10]. Fiqh al-Shirah, hal.128, Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi
[11]. Nizham al-Hukmi fi al-Syari'ah wa al-Tarikh (I/254), Zhafir al-Qasim
[12]. Idem, dan lihat nash baiat di dalam Musnad Imam Ahmad (3/322, 323-339), Mustadzrak (2/624-625), Al-Bidayah wa al-Nihayah (3/159-160), agar anda tahu batilnya kiyas tersebut.
[13]. Fiqh al-Sirah, hal.132, al-Buthi

=========================================================================

SYUBHAT KETIGA
Baiat tersebut adalah baiat untuk amalan yang disyariatkan, seperti taubat, shalat dan lain sebagainya, maka hal itu menyerupai akad jual beli.

Jawab.
[1]. Jawabannya pada nomor (3), pada bantahan syubhat yang pertama.

[2]. Sebagaimana yang ditunjukkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah di dalam Majmu' Fatawa (28/18) bahwa jika maksud mereka dengan kesepakatan, loyalitas dan baiat ini adalah untuk tolong menolong atas kebenaran dan takwa, maka hal itu telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya baginya dan bagi orang lain tanpa kesepakatan tersebut. Dan jika yang dimaksud adalah tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan, maka hal itu telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sehingga suatu kesepakatan yang dimaksudkan dengannya berupa kebaikan yang sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya maka tidak perlu adanya kesepakatan tersebut. Dan suatu kesepakatan yang dimaksudkan dengannya berupa kejelekan, maka hal tersebut telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

[3]. Adapun menyerupakan baiat ini dengan akad jual-beli (dari sisi ini), maka hal itu adalah batil, bahkan membatalkan baiat mereka sendiri. Karena sifat jual beli berbeda dengan perbedaan yang mendasar dengan sifat baiat sebagaimana akad[1]. Maka akad jual beli memberikan faedah bagi seorang pembeli untuk memiliki barangnya yang dijual dan pemilikan seorang penjual akan harganya, kemudian putus hubungan keduanya setelah itu. Maka bagi penjual boleh untuk menggunakan harga jualnya tersebut dengan bebas. Sedangkan pembeli tidak berhak untuk menghalanginya atau membatasi kebebasannya dalam menggunakan uang tersebut.[2]

Adapun baiat yang syar'i, maka boleh bahkan wajib untuk menentang orang yang dibaiat jika menyelisihi perintah-perintah syari'at dan hukum-hukumnya, sebagaimana dijelaskan dengan rinci pada tempatnya. Karena tidak boleh bagi seseorang untuk mengambil perjanjian atas seorang yang lain guna menyetujui atas apa yang dia inginkan, mencintai orang yang dia cintai dan memusuhi orang yang dia musuhi. Bahkan orang yang berlaku demikian termasuk jenisnya Jengis Khan dan orang yang semodel dengan dia, yang menjadikan orang yang setuju dengan mereka sebagai teman dan kawan serta menjadikan orang yang menyelisihi mereka sebagai musuh dan lawan.[3]

SYUBHAT KEEMPAT
Bahwa baiat tersebut serta hukum-hukum sumpah dari segi adanya kafarat (denda), hanya saja baiat itu untuk taat.

Jawaban dari dua segi.
[1]. Bahwa baiat semacam itu tidak ada di jaman salaf ash-shalih, padahal ada pendorong untuk melakukan hal tersebut.

[2]. Jika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan baiat ini dengan sumpah, maka masing-masing orang bisa berbuat sekehedak dirinya. Sewaktu-waktu dapat keluar dari baiat. Sebab sumpah dapat dijadikan baginya adanya kafarat-kafarat. Maka jika seseorang yang berbaiat ingin membatalkan baiatnya, dia tinggal membayar kafarat sumpahnya, sehingga hilanglah dosa darinya. Padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan baiat sebagai suatu perjanjian serta menyerupakannya dengan jual beli sebagaimana yang telah kami sebutkan. Karena orang yang berbaiat dan dibaiat tidak mempunyai pilihan. Sedang janji ('ahd) tidak ada pengecualian (dispensasi) dan kafarat. Maka dijadikan baiat dengan dua model yang keras ini sebagai dorongan untuk menjaga kemaslahatan khusus dan umum bagi kaum mukminin [4]

Maka menyamakan baiat dengan hukum-hukum sumpah (setelah penjelasan ini), terdapat kezhaliman yang nyata yang menjerumuskan kepada pengabaian manhaj dan penyelewengan di dalam pengeterapannya !!

SYUBHAT KELIMA
Jika mengangkat amir di waktu safar itu wajib, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Jika tiga orang di dalam safar, maka hendaknya mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai amir"

Maka mengangkat amir untuk berdakwah dengan tujuan mengembalikan agama Allah di muka bumi itu lebih wajib dan janji serta baiat untuk taat itu lebih utama ?

Jawabannya dari enam segi.
[1]. Mengangkat amir dalam safar terdapat nash yang jelas dan shahih. Adapun mengangkat amir yang tersebut ini tidak terdapat nash di dalamnya. Pengkiasannya terlalu jauh, karena tidak adannya 'illah (alasan). Adapun kiyas tidak dilakukan kecuali oleh seorang mujtahid, sebagaimana disebutkan oleh ahli ushul.

[2]. Keamiran dalam safar berakhir dengan berakhirnya safar. Adapun keamiran-keamiran istitsnaiyyah mempunyai "ketaatan yang sempurna".

[3]. Keamiran di dalam safar semuanya adalah maslahat. Adapun keamiran-keamiran istitsnaiyyah adalah memecah-belah dan merusak[5]. Maka kiyasnya jelas-jelas batil.

[4]. Seandainya sekelompok manusia bersepakat diantara mereka untuk menegakkan hukum had atas peminum khamr, pezina dan lain sebagainya, apakah hal itu diterima ? Ini adalah batil menurut Ijma' ummat dari orang yang setuju atau yang menentangnya. Maka kiyas ini membatalkan kiyas sebelumnya.

[5]. Keamiran safar terbatas pada beberapa perkara saja dan fungsinya adalah untuk ketertiban bukan untuk mendengar dan taat secara mutlak.

[6] Karena baiat itu sebagai "janji" ('ahd), maka hal ini (kiyas di atas) bukanlah manhaj salaf ash-shalih ridwanullah ta'ala 'alaihim. Bahkan kenyataan mereka berbeda sama sekali dengan pemahaman salaf. Al-Hafizh Abu Nu'aim Al-Ashbihani meriwayatkan di dalam Hilyatul-Auliya (II/204) dengan sanadnya yang shahih dari Mutharrif bin Abdillah bin Asy-Syikhkhir[6] beliau berkata : "Kami mendatangai Zaid bin Shuhan dan beliau berkata : 'Wahai hamba-hamaba Allah, berbuat mulialah kalian dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya wasilah (perantara) para hamba kepada Allah adalah dengan dua sifat, yaitu khauf (takut) dan tamak (dalam beramal)'. Maka pada suatu hari aku mendatanginya dan mereka menulis suatu tulisan dan menyusun suatu ucapan seperti ini : "Sesungguhnya Allah adalah Rabb kami, Muhammad adalah nabi kami, dan Al-Qur'an adalah imam kami. Barangsiapa yang bersama kami, maka dia termasuk kami dan kami akan melindunginya. Dan barangsiapa menyelisihi kami, tangan kamilah yang akan menentangnya, dan kami ..... dan kami ..... Perawi berkata : "Maka mulailah beliau (Zaid) memperlihatkan tulisan tersebut kepada mereka seorang demi seorang, sambil bertanya : 'Apakah engkau setuju wahai fulan ?' Sehingga sampailah padaku, dan bertanya : 'Apakah engkau setuju wahai anak muda ?' Aku menjawab : 'Tidak'. Zaid berkata : 'Kalian jangan tergesa-gesa untuk bertindak terhadap anak muda itu, apa yang akan kau katakan wahai anak muda ? (Rawi) berkata : 'Aku menjawab : 'Sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian atasku di dalam Kitab-Nya. Maka aku tidak akan membuat suatu perjanjian selain perjanjian yang telah diambil oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala atasku!' Rawi berkata : 'Maka rujuklah kaum tersebut pada akhirnya. Tidak seorangpun dari mereka yang menyetujui tulisan tersebut". Rawi berkata : 'Aku tanyakan kepada Mutharrif : 'Berapa jumlah kalian pada waktu itu ? 'Beliau menjawab : 'Sekitar tiga puluh orang'. Maka lihatlah -semoga Allah merahmatimu- kepada realita dan keadaan hati mereka di dalam menerima kebenaran serta tunduk kepadanya. Dan lihatlah penolakan mereka terhadap perkara apapun (walaupun zhahirnya benar, haq dan tidak menyimpang). Apapun, jika tidak terdapat (sifatnya) di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta'ala atau tetap (tsabit) dalam sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka dapat memecah belah umat, bagaimanapun bentuk perpecahan tersebut, walaupun kecil.

Karena semua inilah, sering kali kita mendapati diri-diri kita di hadapan gejala yang mengerikan, yaitu bahwa gerakan Islam menjadi lebih dekat kepada model dan ilustrasi belaka serta lebih dekat kepada formalitas atau hizbiyyah[7]

[Disalin dari kitab Al-Bai'ah baina as-Sunnah wa al-bid'ah 'inda al-Jama'ah al-Islamiyah, edisi Indonesia Bai'at antara Sunnah dan Bid'ah oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid, terbitan Yayasan Al-Madinah, penerjemah Arif Mufid MF.]
_________
Foote Note.
[1]. Kalau itu maknanya secara bahasa (etimologi), maka maknanya secara istilah (terminologi) adalah sebaliknya. Karena adanya hubungan antara si pemba'iat dan yang di baiat tersebut secara terus menerus, sebagaimana yang telah saya jelaskan.
[2]. An-Nizham al-Siyasi, hal. 312, Muhammad Abdul Qadir Abu Faris
[3]. Maju al-Fatawa (28/16) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
[4]. Bahjah al-Nufus Syarh Mukhtashar al-Bukhari (I/31) Ibnu Abi Jamrah
[5]. Lihatlah sebagai contoh di dalam Mudzakirat al-Da'wah wa al-Da'iyyah, hal. 112-116!!
[6]. Beliau adalah dari tokoh tabiin yang tsiqah, ada enam orang yang membawakan riwayatnya. Riwayat hidupnya terdapat di dalam Thabaqat Ibnu Sa'd (7/141), Al-Ma'rifah wa al-Tarikh 92/80), Tarikh al-Islam (4/56) Tadzkirah al-Huffazh (I/60), al-Ishabah, nomor 8324 dan lain-lain
[7]. Ihya' al-Rabbaniyyah, hal.13, Sa'id Hawa

=========================================================================

PENUTUP
Semoga pembahasan ini -walaupun ringkas- dapat dipakai sebagai rujukan bagi para da'i untuk ingat setelah lalai dan terjaga setelah mereka terbuai. Agar mereka tidak mendahulukan amalan dan ucapan apapun kecuali setelah berilmu, mendapatkan kejelasan serta pengetahuan dan ketetapan.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan kepada al-Imam al-Bukhari yang mengatakan : "Tidaklah aku menetapkan sesuatu dengan tanpa ilmu sama sekali semenjak aku berakal" [1]

Pembahasan ini pula para aktifis Islam dapat instropeksi untuk berhenti dari tahazzub (berkelompok-kelompok), menolak al-haq dari ahlinya dan saling melibas/menggilas diantara mereka. Agar mereka dapat melihat kembali kepentingan dirinya, yaitu sebagai pembawa dakwah yang paling mulia dan beramal demi tujuan yang utama (ridha Allah, -ed). Sehingga pribadi-pribadi mereka menjadi kokoh dan komitmen ketika membuat perjanjian dengan Allah agar mereka berada pada puncak ke-Islaman dan masa mereka. Maka amalannya dalam Islam bersih dari pembicaraan sekitar pribadi dan berputar-putar di sekitar dzat seseorang. Dan apa-apa yang di sisi Allah itu lebih baik dan lebih kekal.

Serta merupakan peringatan bagi orang-orang yang berusaha mengangkat Islam demi kepentingan pribadi, menjual jiwa-jiwa dan Islam mereka pada pasaran politik yang murah serta menjadi boneka-boneka yang digerakkan, dan tidak ada campur tangannya sedikitpun dalam perkara tersebut. Pada akhirnya mereka paham bahwa disyariatkannya sarana (wasilah) tergantung dari disyariatkannya tujuan (ghayah). Sehingga merekapun hidup untuk akhirat. Maka ketika mereka berusaha memperbaiki perangainya di hadapan manusia, mereka yakin bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengawasi mereka dan akan menghentikan (mematikan) serta menanyai mereka. Dan sesungguhnya agama ini tetap terjaga dengan penjagaan Allah Subhanahu wa Ta'ala serta akan hilang kejelekan dari padanya, seperti ububan (alat pandai besi) menghilangkan (karat) besi.

Merupakan kesempatan pula bagi para dai kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang melakukan amar ma'ruf nahi mungkar, agar mereka meninjau kembali sarana dan metode (dakwah) mereka. Yang demikian, karena menyeru manusia kepada Islam tidak lain harus dengan hikmah dan nasehat yang baik, tidak dengan paksaan. Maka barangsiapa yang memerintahkan kepada yang ma'ruf, harus dengan cara yang ma'ruf pula. Dengarlah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu" [Ali Imran : 159]

Merupakan kesempatan pula bagi pribadi muslim untuk melihat menatap pada posisinya yang ada sekarang, faedah apa yang diberikan kepada Islam pada posisinya. Dan agar tahu bahwa taat dalam menjalani Islam akan memberikan kejelasan. Sesungguhnya tanggung jawab itu ditanggung oleh pribadi masing-masing. Dan agar tidak terjerumus ke dalam pemahaman hizbi yang jahil atau sufi, sehingga dia akan menolong saudaranya, baik yang berbuat zhalim maupun yang dizhalimi.

Bahkan wajib baginya untuk komitmen dengan pemahaman yang Islami yaitu : menolong orang yang dizhalimi dengan mengembalikan sesuatu yang diambil dengan zhalim dan menolong orang yang berbuat zhalim dengan merintangi kehendaknya. Maka tolong menolong harus atas dasar kebenaran dan takwa, bukan atas dasar berbuat dosa dan bermusuh-musuhan, sehingga sikap saling mensehati akan mendominasi barisan kaum muslimin yang akan menang dengan mendapatkan pertolongan di dunia dan pahala di akhirat.

Dan merupakan kesempatan pula bagi setiap muslim untuk mengetahui bahwa meremehkan dosa-dosa kecil akan menimbulkan dosa-dosa besar, sehingga diapun akan menghentikan perbuatan ghibah (menggunjing), adu domba dan buruk sangka. Inilah penyakit-penyakit yang menimpa jiwa yang sering dianggap remeh. Dan agar dia dapat menerapkan manhaj yang dia berpegang kepadanya dan melatih diri dengan makna Islami agar menjadi bagian dari hidupnya sehari-hari. Dengan demikian terbentuklah pribadi rabbani[2] yang perangainya terwarnai dengan Islam, sehingga dia mempunyai tangan, kaki, mata dan telinga yang tunduk (pada syariat Islam). Dan bergeraklah semua anggota badannya dengan gerakan-gerakan Islam yang disyariatkan oleh Allah bagi orang yang Dia cintai[3]

Dan akhir seruan kami bahwa segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam.


[Disalin dari kitab Al-Bai'ah baina as-Sunnah wa al-bid'ah 'inda al-Jama'ah al-Islamiyah, edisi Indonesia Bai'at antara Sunnah dan Bid'ah oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid, terbitan Yayasan Al-Madinah, penerjemah Arif Mufid MF.]
_________
Foote Note.
[1]. Maa Tamassu ilaihi Haajatul Qori li Shahih al-Bukhari, hal.58. yang telah saya tahqiq
[2]. Al-Rabbani ialah orang yang mendidik manusia dengan ilmu yang ringan-ringan sebelum ilmu yang berat-berat, sebagai mana di dalam Shahih al-Bukhari (Fathul Bari I/160). Ibnu al-'Arabi mengatakan : "Jika seorang alim lalu beramal dan mengajarkannya, maka orang tersebut dikatakan rabbani. Tetapi jika kosong salah satu dari sifat-sifat tersebut, tidak dikatakan rabbani. seperti di dalam al-Faqih wa al-Mutafaqqih, hal. 51 oleh al-Khatib.
[3]. Nazharat fi Masiirah ....hal. 171-172