Benarkah Syahadat Harus ada seorang saksi

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Semua Orang pada Dasarnya Sudah Muslim

Setiap orang yang lahir di muka bumi ini pada dasarnya adalah muslim, sehingga tidak perlu melakukan syahadat ulang. Dalam aqidah Islam, tidak ada orang yang lahir dalam keadaan kafir. Sebab jauh sebelum bayi itu lahir, Allah SWT telah meminta mereka untuk berikrar tentang masalah tauhid, yaitu mengakui bahwa Allah SWT adalah tuhannya.

Di dalam Al-Quran Al-Kariem, hal ini ditegaskan sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa bayi lahir itu dalam keadaan kafir.

Dan, ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka, Bukankah Aku ini Tuhanmu? Mereka menjawab, Betul, kami menjadi saksi. agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, Sesungguhnya kami adalah orang-orang yang lengah terhadap ini.

Selain itu, Rasulullah SAW juga telah bersabda bahwa setiap manusia itu lahir dalam keadaan fitrah. Dan makna fitrah itu adalah suci, lawan dari kufur dan ingkar kepada Allah SWT. Barulah nanti kedua orang tuanya yang akan mewarnai anak itu dan menjadikannya beragama selain Islam. Misalnya menjadi Nasrani, Yahudi atau Majusi.

Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, kecuali orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi.

Maka anak-anak yang beragama non Islam itu pada dasarnya adalah anak korban pemurtadan dari orang tuanya. Sebab pada dasranya anak itu muslim sejak dari perut ibunya. Dan lahir dalam keadaan fitrah yang berarti muslim.

Sedangkan bila orang tuanya muslim, maka tidak ada proses pengkafiran. Dan karena itu tidak ada kewajiban untuk masuk Islam dengan berikrar mengucapkan dua kalimat syahadat.

Orang Masuk Islam

Seorang yang lahir dalam keadaan bukan muslim, ketika sadar dan ingin masuk Islam, maka cukuplah baginya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat pada dirinya sendiri. Di dalam hatinya itu dia mengingkarkan bahwa dirinya menyatakan tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah SWT. Juga mengikrarkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah rasul-Nya.

Adapun syahadat itu harus disaksikan oleh orang lain, sama sekali bukan merupakan syarat sahnya syahadat itu sendiri. Meski banyak para shahabat Nabi SAW ketika masuk Islam yang datang menemui beliau, bukan berarti syarat masuk Islam itu harus berikrar di muka orang lain.

Tindakan mereka sekedar menegaskan secara formal bahwa dirinya sudah masuk Islam, serta menyatakan ikrar untuk membela dan memperjuangkan agama Allah SWT.

Banyak di antara shahabat yang ketika masuk Islam pertama kali tidak di hadapan beliau SAW. Ikrar atas syahadat maknanya adalah mengumumkan kepada khalayak bahwa dirinya kini telah berganti agama dari non muslim menjadi muslim. Ikrar ini berfungsi untuk merubah pandangan umum sehingga mereka bisa memperlakukannya sebagai muslim.

Namun dalam kondisi tertentu, pengumuman atas ke-Islaman diri itu tidak mutlak harus dilakukan. Misalnya seperti yang dahulu dialami oleh Rasulullah SAW dan para shahabat di masa awal dakwah, banyak di antara mereka yang merahasiakan ke-Islamannya. Namun syahadat mereka tetap syah dan mereka resmi dianggap sebagai muslim.

Di hari ini pun bila ada seserorang yang karena pertimbangan tertentu ingin merahasiakan ke-Islamannya, maka dia sudah syah menjadi muslim dengan bersyahadat tanpa disaksikan siapapun. Dan sejak itu dia terhitung mulai menjadi muslim yang punya kewajiban shalat, puasa, zakat dan lain-lain.

Syahadatain itu tidak mensyaratkan harus dilakukan di depan imam, tokoh, kiayi atau ulama. Tanpa adanya kesaksian mereka pun syahadat itu sudah syah dan dia sudah menjadi muslim dengan sendirinya.

Untuk Menjadi Orang Beriman Tidak Perlu Minta Izin
Untuk menjadi hamba Allah SWT dan beriman kepada Rasulullah SAW, tidak perlu minta izin kepada makhluq Allah. Sebab beriman itu adalah hak sekaligus kewajiban seorang makhluq.

Urusan mau beriman kok harus minta izin segala? Yang terkenal suka bikin peraturan bagi orang yang mau beriman agar minta izin terlebih dahulu adalah Firaun. Firaun akan mempertanyakan mengapa orang-orang jadi beriman tanpa minta izin dahulu kepadanya. Seolah-olah dia merasa punya hak untuk meregistrasi orang-orang mau masuk jadi kelompok mukminin. Padahal untuk urusan seperti ini, Allah SWT tidak pernah ‘buka cabang’ atau ‘outlet. Juga tidak pernah membuka ‘agen yang menjual tiket’ untuk masuk Islam.

Fir’aun berkata: Apakah kamu beriman kepadanya sebelum aku memberi izin kepadamu?, sesungguhnya adalah suatu muslihat yang telah kamu rencanakan di dalam kota ini, untuk mengeluarkan penduduknya dari padanya; maka kelak kamu akan mengetahui

Syahadat Bukan Akad Nikah

Syahadat itu tidaklah harus disaksikan sebagaimana sebuah akad nikah yang menjadi tidak syah apabila tidak ada saksinya . Bila seorang telah meyakini Islam sebagai agamanya dan mengucapkan dua kalimat syahadat, secara otomatis dia adalah seorang muslim.

Dan di atas pundaknya telah berlaku beban sebagaimana seorang muslim lainnya. Tidak perlu baginya untuk mencari orang lain atau mengadakan sebuah seremoni masuk Islam dengan menghadirkan para saksi melihat dia mengucapkan dua kalimat syahahat.

Jadi bila di tengah hutan belantara yang tidak ada manusianya, seseorang yang tadinya nasrani, majusi atau yahudi dan bahkan dari kepercayaan dan religi manapun bisa saja masuk Islam begitu saja.

Kalau dia masuk ke tengah peradaban masyarakat maka cukuplah dia mengaku sebagai muslim, shalat di masjid dan melakukan semua kewajiban sebagai muslim. Dia tidak perlu melakukan syahadat ulang di hadapan para saksi. Tidak perlu menandatangani surat bermaterai untuk menyatakan diri sebagai muslim.

Bagaimana kalau dia murtad dan keluar dari Islam?

Dalam hukum Islam, seorang muslim yang jelas melakukan perbuatan yang mengantarkannya kepada kemurtadan harus diperiksa dan dimintai keterangan secara syah oleh mahkamah syariah . Bila ternyata dia benar-benar secara sadar menyatakan diri keluar dari Islam, maka dia diminta untuk bertobat dan kembali ke dalam ajaran Islam. Tapi bila tetap bersikeras untuk keluar dari ISlam, maka hukumannya adalah dibunuh. Untuk masuk Islam seseroang bisa dengan mudah melakukannya, tapi untuk bisa dianggap keluar dari Islam, perlu ada ‘persaksian’ di dalam sebuah mahkamah syariah.


TAMBAHAN MENGENAI SYAHADAT

1. Anak Kecil Belum Baligh Adalah Sudah Muslim

Setiap anak lahir ke dunia dan belum baligh adalah sudah dalam keadaan mu’min dan muslim berdasar ayat Al Qur’an maupun Hadits Nabi SAW. Jika mati sebelum baligh maka dimasukkan ke surga dan menjadi Wildan Mukholladuun yaitu anak-anak yang dikekalkan yang menjadi pelayan ahli surga. Jika anak kecil yang tidak mengerti apa-apa lalu mati kemudian dimasukkan ke neraka sungguh tidak adil ALLAH SWT.

ALLAH berfirman : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah ALLAH ciptakan manusia atas fitrahnya itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”
(Surat Ar Rum ayat 30)

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى اْلفِطْرَةِ ( وَفِيْ رِوَايَةٍ عَلَى هذِهِ اْلِملَّةِ ) فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ
Nabi SAW bersabda : “Setiap anak yang dilahirkan itu dilahirkan atas fitrahnya (dalam riwayat lain: atas agama ini) lalu kedua orangtuanya meyahudikannya dan menashronikannya dan memajusikannya” (HR. Bukhori dan Muslim)

Fitrah itu artinya beragama Islam, karena jika bukan Islam maka hadits diatas akan menyebutkan “kedua orang tuanya mengislamkannya”.

ALLAH berfirman :
إِنِّيْ خَلَقْتُ عِبَادِيْ حُنَفَاءً
“Sesungguhnya AKU ciptakan hamba-hambaKu dalam keadaan lurus ….’ (HR. Muslim)

Seseorang telah berkata : Wahai Rosulullah, bukankah mereka itu anak-anak orang musyrik? Nabi SAW menjawab : Sesungguhnya pilihan kalian terhadap anak-anak musyrik, ingatlah :

إِنَّهَا لَيْسَتْ نَسَمَةٌ تُوْلَدُ إِلاَّ وُلِدَتْ عَلَى اْلفِطْرَةِ فَمَا تَزَالُ عَلَيْهَا حَتَّى يُبَيِّنَ عَنْهَا لِسَاُنهَا فَأَبَوَاهَا يُهَوِّدَانِهَا أَوْ يُنَصِّرَانِهَا

Sesungguhnya bukanlah mereka itu adalah orang-orang yang dilahirkan kecuali dilahirkan atas fitrah (kesucian), maka senantiasa mereka di atas kesucian sehingga lidah mereka memperjelas mereka lalu kedua orang tuanya meyahudikannya atau menashronikannya. (HR. Ibnu Jarir)


2. Menuduh Kafir/Syirik/Murtad/Syahadat Bermasalah

Sebuah tuduhan keji dan tidak pantas dilakukan sesama muslim jika menyatakan jika tidak bersyahadat ulang di depan saksi maka syahadatnya bermasalah atau kafir atau murtad.

Hadis riwayat Abu Zar ra.: "Barang siapa yang memanggil seseorang dengan kata kafir atau mengatakan musuh Allah, padahal sebenarnya tidak demikian, maka tuduhan itu akan kembali pada dirinya." (HR. Muslim hadits ke 93)


3. Syahadat Tidak Pakai Saksi

Banyak sahabat-sahabat Nabi SAW yang bersyahadat tapi tidak di depan saksi. Saksi mereka cukup ALLAH SWT saja. Beriman tidak perlu minta izin ke makhluk. Beriman itu bukan akad nikah. Hanya Fir’aun yang mewajibkan minta izin jika ingin beriman seperti disebutkan dalam Al Qur’an kisah para penyihir Fir’aun yang beriman kepada ALLAH dan Nabi Musa. Abu Tholib pamannya Nabi SAW pun tidak dikafirkan oleh Nabi SAW, padahal pamannya tidak bersyahadat di depan Nabi sebelum meninggalnya.


4. Memperbaharui Iman Bukan Dengan Ikrar Syahadat Ulang

جَدِّدُوْا إِيْمَانَكُمْ أَكْثِرُوْا مِنْ قَوْلِ لَااِلَـــهَ اِلَّا اللهُ
Nabi SAW bersabda : “Perbaharuilah iman kalian yaitu perbanyaklah mengucapkan Laa IlaaHa illallaaH tiada tuhan selain ALLAH” (HR. Ahmad)

- Jika memperbaharui iman harus di depan saksi pasti Nabi SAW sebutkan dalam haditsnya
- Jika memperbaharui iman harus bersyahadat khusus bukan yang di dalam solat pasti Nabi SAW akan sebutkan di hadtisnya
- Jika memperbaharui iman harus di depan saksi maka setiap kita mengucapkan Laa IlaaHa illaallaH harus di depan orang dan didengar orang, sungguh menyusahkan



KESIMPULAN

- Orang mu’min dari kecil maka tidak wajib membaca kalimat Syahadat, cukup memperbaharuinya syahadatnya di dalam solat maupun di luar solat dengan kalimat tahlil dan tanpa saksi
- Anak ornag musyrik masih dianggap mu’min hingga dia baligh dan hingga dirinya atau orang tuanya yang mengkafirkannya
- Mewajibkan mengulangi membaca syahadat dan harus di depan saksi dan jika tidak seperti itu maka syahadatnya dianggap bermasalah maka ajaran ini adalah salah dan merupakan bid’ah atau ajaran baru yang tidak dikenal di zaman Nabi, sahabat maupun ulama salaf