Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan

Kafir Kepada Thaghut

Salah satu inti Tauhid adalah kufur bit thaghut. Kufur bit Thaghut datang dari pengingkaran dan itu berarti menolak dan mengingkari semua yang diibadahi selain Allah, bukti atas ini adalah ketika Rasulullah SAW bersabda,

“Siapa saja yang mengucapkan tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan mengingkari semua yang disembah selain Allah SWT; maka darah dan hartanya terlindungi serta perhitungannya adalah dengan Allah SWT.” (HR. Muslim, Tabarani)
Muhammad SAW telah menjelaskan ‘tidak ada Tuhan yang berhak disembah’ dan kemudian mengulang lagi dengan mengatakan “…menolak dan mengingkari semua yang diibadahi selain Allah SWT”, maka mengapa itu disebutkan dua kali? Ini karena itu menunjukkan penting dan berartinya masalah ini, sebagai contoh, sebagian mungkin berkata bahwa mereka beriman kepada Allah tetapi mungkin belum benar-benar memahaminya, selanjutnya penetapan pentingnya iman seseorang belum sempurna sampai dia kufur bit thaghut.

Maka ketika Muhammad SAW berkata mendeklarasikan keingkarannya itu berarti mendeklarasikan kufur kepada Thaghut, Ibnu Taimiyah berkata,

“Seseorang tidak bisa menjadi Muwahidin kecuali dengan menolak Asy Syirik dan mendeklarasikan bara’ah kepadanya juga mendeklarasikan Takfir kepada siapa saja yang terlibat dalam syirik.”

Adalah perkara yang mudah bagi manusia untuk beribadah kepada Allah SWT, jika kita memerintahkan masyarakat untuk beribadah kepada Allah mereka akan dengan mudah melaksanakannya, tetapi di sisi lain sangat sulit untuk menolak dan mengingkari Thaghut, selanjutnya menjadi perkara yang sangat penting untuk mengetahui bahwa seorang Muslim tidak bisa mempunyai kufur dan iman pada saat yang sama. Rasulullah SAW bersabda,

“Iman dan kufur tidak bisa ada bersamaan dalam hati seseorang.” (Silsalat Us Sahiha Syekh Al Bani No 1050)
Pada masalah ini seseorang mungkin bertanya, sekarang kita mengetahui apa itu Thaghut, terus bagaimana kita ambil bagian dalam kufur bit thaghut?

Sebagaimana kita mengatakan iman adalah di dalam hati, lisan dan perbuatan, sama halnya kita harus ambil bagian dalam kufur bit Thaghut dengan hati, lisan dan perbuatan.

Ada Muslim yang melakukan syirik dan tidak menolak, mengingkari Thaghut, sebagian dari kita mungkin menemukan mereka berdo’a kepada kuburan atau meninggikan kedudukan seseorang seperti Nabi, dan lainnya, kita mungkin mendengar seruan orang-orang untuk menaati hukum buatan manusia dan berpartisipasi dalam pemilu, dan sebagian dari kita melihat ada yang bersekutu dan membantu musuh-musuh Allah di Iraq dan Afghanistan memerangi Muslim, tetapi Allah akan menggolongkan mereka sebagai orang-orang kafir walaupun jika mereka juga menyibukkan diri dalam shalat, puasa dan haji.

Orang-orang Pagan Quraisy adalah orang-orang yang menyembah Allah SWT, tetapi Allah mencap mereka sebagai orang-orang Kafir karena mereka telah gagal untuk menolak dan kufur kepada Thaghut dengan hati, lisan dan perbuatan. Lebih lanjut, jika seseorang mengabaikan kufur bit Thaghut dari apa yang dirahasiakan dan dilahirkan, imannya tidak sempurna dan berapa banyak orang-orang di masa lalu dan sekarang beribadah kepada Allah tetapi gagal untuk menolak dan mengingkari semua yang diibadahi selain Allah? Allah SWT berfirman,

“Dan sesungguhnya jika kamu menanyakan kepada mereka: "Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan dengan air itu bumi sesudah matinya?" Tentu mereka akan menjawab: "Allah",” (QS Al Ankabut, 29: 63)
Kufur Bit Thaghut dengan hati

Mengingkari dengan hati adalah membenci dan memusuhi thaghut, tergantung, apakah bisa mempunyai kemampuan (mengingkari toghut) secara fisik atau tidak, karena mengabaikan menolak thaghut dengan hati mengindikasikan hilangnya iman dari hati. Rasulullah SAW bersabda,

“Tidak ada sisa iman diluar ini (membenci kemunkaran dengan hati).” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah)

Ini menggambarkan hati itu tidak bisa ditekan dengan paksaan, maka jika kita tidak membencinya dalam hati maka kebalikannya adalah bahwa kita senang dangannya. Sebagai tambahan disini bahwa mengingkari dengan hati membutuhkan seseorang menjadi absent (tidak hadir dan tidak mendukung) dari kancah kemunkaran dan dalam kasus penguasa murtad yang ada, itu berarti manjauhi mereka. Allah SWT berfirman,

“Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut…” (QS An Nahl, 16: 36)
Kufur Bit Thaghut dengan perkataan

Kita harus kufur bit thaghut dengan lidah di depan pemimpin thaghut, menjelaskannya, memperingati orang-orang dari mereka. Kita berada pada Millah Ibrahim A.S. dan siapa saja yang tidak mengikuti Milah Ibrahim A.S. menjadi tidak berarti dan membodohi dirinya sendiri. Millatul Ibrahim berbicara kepada orang-orang secara terang-terangan. Allah SWT berfirman,

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja…” (QS Al Mumtahanah, 60 : 4)

Rasulullah SAW bersabda,

“Salah satu dan sebaik-baik bentuk Jihad adalah menyampaikan kebenaran dihadapan penguasa zalim.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Mu’awiyah bin Hayda yang berkata,

“Aku berkata kepada Nabi SAW, ‘Yaa Nabi Allah! Apa yang Allah SWT telah sampaikan ke kamu untuk kami?’ Beliau SAW menjawab, ‘Islam’. Aku berkata, ‘Apa tanda-tanda Islam?’ beliau SAW menjawab, ‘ucapkan: Aku mengabdikan diriku kepada Allah SWT dan aku telah meninggalkan sesuatu yang lain; melaksanakan shalat membayar zakat; seorang Muslim kepada Muslim lainnya adalah suci; dan mereka saling menolong satu dengan lainnya…” (Sunan An Nisa’i, Hadits No. 2408

Sebuah tanda dari seseorang dalam Islam adalah bahwa dia membicarakan keimanannya, dan ini adalah sebenar-benarnya pengertian Islam. Seseorang dalam Islam harus menolak thaghut dengan lisan dan mendeklarasikan bara’ dan melakukan Takfir kepada orang-orang yang Kafir dan yang terlibat dalam syirik.

Juga sebagai tambahan bahwa ‘Siapa saja yang tidak mentakfir orang-orang kafir, maka dia Kafir.’

Sebagian orang mungkin mengatakan kita berada dalam masa lemah?

Tidak ada keraguan kita berada dalam kondisi yang lemah, maka seseorang yang tidak mampu diringankan tetapi seseorang yang tidak lemah dan bisa berbicara tidak ada keringanan. Mungkin, tidak realistis untuk pergi ke Istana Thaghut, tetapi kita bisa berbicara dan memperingati teman, keluarga dan lainnya untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah.

Nabi SAW bersabda :

“Jika aku menginstruksikan kalian melakukan sesuatu, maka lakukanlah sebisa kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kufur Bit Thaghut Dengan Perbuatan

Jika seseorang mengatakan dia melakukan Kufur Bit Thaghut dengan hati dan lisan, tidak berarti apa-apa karena dia harus datang dengan hati, lisan dan perbuatan. Kufur bit Thaghut dalam perbuatan berarti memerangi mereka dan tidak bersekutu juga mendukung mereka. Allah SWT berfirman,

“…perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu…” (QS At Taubah, 9: 12)

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah (kufur) lagi dan (sehingga semua) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah…” (QS Al Baqarah, 2: 193)

Iman kita kepada Allah tidak akan diterima oleh Allah SWT sampai kita menolak dan kufur kepada Thaghut dengan hati, lisan dan perbuatan,karena Allah SWT berfirman,

“Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah. maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah, 2: 256)

Wallahu’alam bis Showab!

Taat hanya kepada Allah

Orang-orang terkutuk Kuffar dan musuh-musuh Allah– Syaitan –telah berhasil dalam memotivasi banyak pemyimpangan dan ‘muslim moderat’ berfikir bahwa ketaatan pada hukum buatan manusia adalah termasuk perintah agama dan kewajiban dalam Islam.

Mereka sering salah manafsirkan Al-Qur’an dan perkataan Nabi Muhammad Saw. lalu menggunakannya sebagai dalil untuk pernyataan keliru mereka. Lebih lanjut, mereka juga mengutip fatwa palsu yang sering diisukan olehUlama pemerintah yang mendapatkan bayaran untuk menyesatkan pengikutnya.

Risalah pendek ini mengemukakan bukti untuk menolak konsep-konsep yang salah yang telah tersebar luas dan diedarkan oleh ‘muslim moderat’, dengan merujuk pada teks-teks Syara’ (Al-Qur’an dan As-Sunnah) berdasarkan kepada pemahaman Shahabat.

Argumentasi-argumentasi Semu

*

Allah memerintahkan kita untuk menaati penguasa

Mereka yang telah menyimpang dari jalan yang benar mengikuti sebuah ayat untuk menjustifikasi tindakan kufur akbar dengan menaati Tuhan-tuhan palsu dan tidak berhukum dengan kitab Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS An Nisaa’, 4: 59)

Hal ini sungguh mengejutkan bagaimana sebuah ayat yang tidak ada keraguan dapat disalahpahami. Seseorang yang mengklaim bahwa ayat ini memerintahkan kita untuk menaati Kuffar itu benar-benar lemah akal. Ini karena ayat yang dimulai dengan: “hai orang-orang yang beriman!” selanjutnya ayat ini menyeru kepada orang-orang yang beriman untuk menaati orang-orang yang berkuasa diantara mereka. Dengan konsekuensi, karena dia diantara atau di tengah-tengah mereka maka dia juga harus dari ‘orang-orang yang beriman.’

Lebih lanjut, klaim seperti itu menyatakan bahwa Allah Swt. berlawanan dengan diriNya dan ayat diatas pada kenyataannya berarti, ‘wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan orang-orang yang tidak beriman serta menolak Islam.’ Ini jelas berlawanan dan tidak membawa pengertian sama sekali; selanjutnya, ayat tidak bisa memerintahkan kita untuk menaati orang-orang yang tidak beriman setelah memerintahkan kita untuk menaati Allah dan RasulNya.

Sebagai tambahan, mayoritas Salafi Muffasirin (ulama tafsir masa salaf) telah menjelaskan bahwa ‘ulil amri menunjuk pada Ulamaa".

Dengan demikian, kesimpulan ayat di atas memerintahkan kita untuk menaati penguasa Muslim yang berhukum dengan Al-Qur’aan dan As-Sunnah, bukan pada orang-orang Kafir yang tidak beriman pada Allah, menolak Syari’ah dan mengimplementasikan hukum buatan manusia, kebebasan dan demokrasi.

*

Kita telah masuk dalam sebuah perjanjian dan selanjutnya kita harus menaati hukum sebuah negeri.

Hujjah yang digunakan untuk argumen semu yang kedua ini adalah sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqadmu…” (QS Al Maa’idah, 5: 1)

“…dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS Al Israa’, 17: 34)

Tidak ada keraguan dalam diri setiap Muslim bahwa memenuhi sumpah, perjanjian dan kontrak adalah sebuah kewajiban yang telah maklum diketahui dalam Islam (amrun ma’lumun minad dien bid darurah). Selanjutnya, pada saat kita berbicara tentang memasuki sebuah perjanjian dengan sebuah negeri tertentu, perjanjian ini berlaku sepanjang dalam masalah yang dibolehkan dalam Islam.

Masalah perjanjian memasuki sebuah Negara diperbolehkan untuk melindungi diri dan atau dengan tujuan untuk menyebarkan risalah Islam. Hal yang sering dijadikan alasan, dia tidak akan melanggar kehidupan dan kesucian dengan orang-orang yang dia berada dibawah perjanjian. Bagian lain dari perjanjian tidaklah mengikat kepadanya, terutama bagian-bagian yang mengakibatkan dia melanggar hukum syara’.

Lebih lanjut, untuk argumen semata, jika bagian perjanjian membutuhkan dia untuk menaati hukum Thaghut, maka ini (perjanjian tersebut) tidak mengikat atasnya. Ketaatan adalah sebuah ibadah dalam Islam; selanjutnya jika ketaatan itu diberikan kepada selain daripada Allah itu akan menjadi Syirikut taa’ah. Allah SWT. berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.” (QS Ali Imran, 3: 100)

“Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang- orang munafik…” (QS Al Ahzab, 33: 48)

“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar.” (QS Al Furqaan, 25:52)

“…dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.”(QS Al An’aam, 6: 121)

Dari ayat-ayat di atas kita bisa menarik kesimpulan bahwa ketaatan pada selain Allah adalah Syirik, dan perbuatan tersebut dikatagorikan murtad. Ini tidak berarti bahwa ketaatan seseorang pada suami atau orang tua merupakan syirik, karena Allah Swt. telah memerintahkan kita untuk memenuhi hak-hak mereka.ketaatan pada Kuffar, fasiqin dan munafik adalah terlarang.

Orang-orang yang secara rutin berbicara tentang memenuhi perjanjian seseorang, apakah mereka tidak berfikir tentang memenuhi perjanjian yang mereka buat dengan Allah Swt. , menolak semua Tuhan-tuhan palsu dan hanya menaatiNya?

*

Tidak boleh melawan hukum mereka karena hal itu akan mencemari nama baik Islam

Kita tidak memutuskan apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan dalam Syari’ah dengan apa yang memberi Islam sebuah nama buruk dan tidak. Allah Swt. telah menginformasikan kepada kita bahwa Kuffar sepenuhnya meremehkan Islam. Ini karena Syari’ah Islam berlawanan dengan rasio mereka dan kepentingan pribadi, sebagaimana meminum khamr, pergaulan bebas, zina, kebebasan, menyembah Tuhan-tuhan palsu dan sebagainya. Allah Swt. berfirman:

“…Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya….” (QS Asy Syuraa’, 42: 13)

Dengan alasan ini, Allah Swt. memerintahkan Nabi Saw. dan para Shahabatnya R.a. Untuk tidak kompromi mengajak orang-orang yang tidak beriman kepada jalan hidup dan ideologi Islam – tanpa memikirkan opini dan pandangan rendah mereka:

“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS Al Hijr, 15: 94)

“Dialah yang telah mengutus RasulNya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkanNya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (QS At Taubah, 9: 33)

Seseorang yang dengan kaku memegang prinsip-prinsip keimanannya dan menyeru orang-orang untuk menaati Tuhan yang Satu bukanlah memberikan Islam sebuah nama buruk. Seseorang yang mengkompromikan keimanannya hanya untuk menyenangkan musuh-musuh Allah adalah yang memudarkan Islam. Allah Swt. telah memerintahkan kita untuk menolak hukum buatan manusia dan tidak menaati Kuffar. Jika ini memberikan Islam sebuah nama buruk, biarkanlah anjing terus menggonggong.

Ketika sebagian Shahabat hijrah ke Abyssinia mereka menolak untuk membungkuk pada raja, sungguh itu benar-benar ‘tidak hormat’ pada saat itu dan memberikan sebuah kesan ‘buruk’ kepada non-muslim. Ini karena mereka pergi untuk perlindungan bukan utuk menjadi warga negara yang taat di Abyssinia.

Betapa luar biasa orang-orang pada saat ini yang lebih memikirkan pelanggaran hukum buatan manusia daripada pelanggaran hukum buatan Allah Swt.! Pada saat mereka mendengar kata ‘ilegal’ mereka menjadi ketakutan dan khawatir, tetapi ketika mereka mendengar istilah ‘haraam’, ‘kufur’ atau ‘syirik’ itu sama sekali tidak berpengaruh bagi mereka.

*

Tidak boleh melanggar hukum karena itu akan mengakibatkan dipenjara

Walaupun dilarang untuk mematuhi semua hukum selain hukum buatan Allah, ini tidak berarti bahwa kita harus dengan bebas melanggar setiap hukum. Sebagian hukum dibolehkan untuk dijalankan, yang terpenting adalah niat seseorang untuk tidak menaati thaghut. Sebagai contoh, menggunakan sabuk pengaman dibolehkan dalam Islam. Namun, jika itu dilakukan karena hukum mengatakan harus melakukan demikian, ini merupakan syirik. Sesorang hanya menggunakannya untuk melindungi diri atau karena itu hal yang dibolehkan, bukan karena hukum telah mewajibkan kita untuk melakukan demikian. Seperti berhenti pada saat lampu merah dibolehkan dalam Islam – hal itu dilakukan untuk keselamatan seseorang atau dengan tujuan untuk tidak menyebabkan kerugain kepada orang lain.

Lebih lanjut, kita telah menerangkan bahwa dilarang untuk menaati Kuffar dan munafik. Seorang Muslim perlu memeluk erat prinsip-prinsip dien dan menyebarkan aturan syariat Islam (seperti membunuh orang-orang yang menghina Rasul) walaupun illegal untuk melakukannya. Jika seseorang dipenjara atas keimanannya itu, maka ia dianggap sebagai syahid untuk Allah semata – puncak tujuan bagi orang-orang yang beriman.

Para Shahabat dulu disiksa, dianiaya dan bahkan dibunuh karena melawan hukum dan kebiasan kaum Quraisy. Sama dengan Nabi Yusuf A.s. yang dipenjara karena menolak menyeru untuk mendurhakai Allah. Dalam sebuah pernyataannya yang terkenal, Yusuf A.s. berkata:

“Yusuf berkata: "Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku….” (QS Yusuf, 12: 33)

Dengan demikian, sangat tidak masuk akal bagaimana orang-orang menjadi lebih takut dimasukkan ke penjara daripada di lempar ke neraka!

Melawan Penguasa Yang Murtad

Jika pemerintah melakukan kekafiran dan ia mempertahankan diri dengan kekuatan, maka wajib memeranginya, dan peperangan ini adalah fardlu ‘ain yang lebih diutamakan dari pada yang lainnya.

A. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada para penguasa yang menjalankan pemerintahannya dengan selain syari’at Islam di berbagai negeri kaum muslimin. Mereka itu kafir berdasarkan firman Allah swt.

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir." (QS. 5: 44)

Dan juga firman Allah swt. :

“Kemudian orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Rabb mereka." (QS. 6:1)
Dan berdasarkan ayat-ayat yang lain. Sedangkan kebanyakan mereka mengaku Islam, maka dengan demikian mereka murtad lantaran kekafiran mereka.
Hakikatnya para penguasa itu, selain mereka menjalankan hukum selain hukum yang diturunkan Allah, mereka juga membuat syari’at bagi manusia sesuai dengan kemauan mereka. Dengan demikian mereka mengangkat diri mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) bagi manusia selain Allah. Sebagaimana firman Allah:

“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah,." (QS. 9:31)
Dengan demikian maka kekafiran mereka bertumpuk-tumpuk, selain mereka juga menghalang-halangi manusia dari jalan Allah.

Permasalahan ini telah saya jabarkan dalam risalah yang lain yang berjudul “Risalah Da’watut Tauhid”. Di buku itu saya jawab sanggahan-sanggahan yang terdapat pada seputar ayat dalam surat Al-Maidah, yang berbunyi:
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu orang-orang kafir.”

Di sana saya terangkan bahwasanya ayat ini merupakan nash secara umum dipandang dari berbagai segi. Dan sesungguhnya kafir yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kufur akbar. Dan apabila perkataan para sahabat jika saling berselisih dalam menafsirkan sebuah ayat, maka kita pilih yang dikuatkan oleh dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagai mana hal itu ditetapkan dalam ushul fikih. Dan saya jelaskan pula, bahwa apa yang terjadi di kebanyakan negeri kaum muslimin sekarang ini sama dengan kejadian yang menjadi sebab turunnya ayat tersebut, yaitu menghapus hukum syari’at serta membuat hukum baru yang dijadikan syari’at baru yang harus diikuti oleh manusia. Sebagaimana orang Yahudi menghapus hukum taurot berupa merajam orang yang berzina, lalu mereka membuat hukum sebagai pengganti. Saya sebutkan dalam risalah tersebut bahwa kejadian yang menjadi sebab turunnya ayat itu secara qoth’i masuk ke dalam pengertian ayat, sebagaimana yang ditetapkan dalam ushul fikih. Inilah yang disinggung oleh Isma’il Al-Qodli sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hajar: “Isma’il Al-Qodli mengatakan dalam kitab Ahkamul Qur’an, setelah ia menceritakan perselisihan pendapat tentang dzohinya ayat, ia menunjukkan bahwa barangsiapa melakukan sebagaimana yang mereka lakukan, dan membuat sebuah hukum yang menyelisihi hukum Allah, lalu hukum yang ia buat itu dia jadikan ajaran yang diamalkan, maka dia juga mendapatkan ancaman yang tersebut dalam ayat tersebut sebagaimana yang mereka dapatkan. Baik orang itu hakim atau yang lainnya.” (Fathul Bari XIII/120)
Maka semua orang yang ikut serta dalam membuat undang-undang positif itu atau memutuskan perkara dengan menggunakan hukum tersebut, maka ia kafir, kufur akbar, ia keluar dari agama Islam, meskipun dia melakukan rukun Islam yang lima dan amalan yang lainnya. Dan inilah yang ditetapkan oleh kebanyakan ulama’ mu’ashirin (masa sekarang), sebagaimana yang saya nukil dalam kitab ini (Al-Jami’) pada bab III dari Ahmad Syakir, Muhammad Hamid Al-Faqi dan Muhammad bin Ibrohim Alusy Syaikh.

Dan telah saya sebutkan dalam risalah tersebut di atas, siapa saja yang masuk dalam pengertian “Hakim” secara syar’i.
B. Penguasa murtad ini jika tidak mempunyai kekuatan, maka wajib untuk dipecat dengan segera, lalu dihadapkan ke qodli (hakim syar’i). Jika dia tidak mau bertaubat, maka dia dibunuh. Dan jika dia bertaubat ia tidak memegang kekuasaannya kembali, sebagaimana sunnah Abu Bakar dan Umar r.a. Sedangkan Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., bersabda:

“Hendaknya kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para kholifah risyidin yang mendapatkan petunjuk setelahku. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham.” Hadits ini diriwayatkan At-Tirmidzi, dan beliau menshohihkan hadits ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

“Umar, bahkan begitu juga Abu Bakar tidak pernah mengangkat pegawai yang mengurusi urusan kaum muslimin, seorang munafik, atau dari kerabat beliau berdua, dan beliau berdua tidak terpengaruh oleh celaan orang. Bahkan ketika keduanya memerang orang-orang murtad dan mengembalikan mereka ke dalam Islam, mereka dilarang untuk mengendarai kuda dan membawa senjata, sampai nampak ketulusan taubat mereka. Dan Umar pernah mengatakan kepada Sa’ad bin Abi Waqosh yang menjabat sebagai gubernur Irak; Jangan kau angkat seorang pun darinya sebagai pegawai , dan jangan kau mintai pendapat dalam urusan perang. Sesungguhnya mereka itu adalah para pemuka seperti Thulaihah Al-Asadi, Al-Aqro’ bin Habis, Uyainah bin Hish-n dan Al-Asy’ats bin Qois Al-Kindi. Orang-orang semacam mereka ini ketika dikhawatirkan oleh Abu Bakar dan Umar ada sifat kemunafikan pada mereka, maka mereka tidak diberi jabatan untuk memegang urusan kaum muslimin.” (Majmu’ Fatawa XXXV/65).
C. Jika penguasa yang murtad itu mempertahankan diri dengan sebuah kelompok yang berperang membelanya, maka mereka wajib diperangi. Dan setiap orang yang berperang membelanya ia kafir sebagaimana penguasa itu. Berdasarkan firman Allah :

“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia termasuk golongan mereka.” (Al-Maidah: 51)
Sedangkan kata “barangsiapa” dalam ayat ini adalah bentuk kata yang bersifat umum mencakup siapa saja yang berwala’ kepada orang kafir dan menolongnya baik dengan perkataan atau perbuatan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan yang lainnya mengatakan tentang hal-hal yang membatalkan Islam, (diantaranya adalah): “Menolong dan membantu orang-orang musyrik dalam menghadapi kaum muslimin, dan dalilnya adalah:

“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzolim.” (Al-Maidah: 51)
(Majmu’atut Tauhid tulisan Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahhab, hal. 38)

Maka orang-orang murtad itu diperangi meskipun mereka mengucapkan dua kalimat syahadat dan menampakkan beberapa syi’ar Islam, karena mereka melakukan perbuatan yang membatalkan pokok agama Islam. Allah berfirman:
“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut.” (QS. 4:76)

Maka setiap orang yang menolong orang kafir, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan dalam rangka membela kekafirannya, maka ia kafir juga. Dan ini merupakan hukum secara dzohir di dunia bagi orang yang mempertahankan diri dari kekuatan orang-orang beriman dan berjihad (mukminin mujahidin). Dan bisa jadi ia dalam hatinya masih muslim, karena mungkin masih terdapat penghalang kekafiran padanya, atau terdapat syubhat atau yang lainnya. Namun hal ini tidak menghalangi untuk menvonis kafir karena pada orang tersebut terdapat penyebab yang menuntut untuk dikafirkan. Dan inilah sunnah yang berlaku dalam menvonis orang-orang yang mumtani’ (mempertahankan diri). Permasalahan ini telah saya jabarkan dalam risalah yang lain. Dan ilmu tentang ini harus disebar luaskan dikalangan manusia, supaya orang yang celaka ia celaka dengan jelas dan orang yang selamat ia selamat dengan jelas.
D. Adapun dalil yang menjadi landasan untuk memberontak kepada pemerintah jika ia kafir adalah hadits Ubadah Ibnush Shomit Radliyallahu ‘anhu,:

“Rasululloh memanggil kami, lalu kami berbai’at kepadanya untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan senang atau tidak senang, baik dalam keadaan susah atau mudah, dan baik pemimpin itu lebih mengutamakan dirinya. Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian mempunyai alasan dari Allah.” (Hadits ini Muttafaq ‘Alaih sedangkan lafadznya menggunakan lafadz Muslim).
An-Nawawi berkata: “Berkata Al-Qodli ‘Iyadl; para ulama’ berijma’ bahwasanya kepemimpinan itu tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Dan jika seorang pemimpin itu kafir, ia dipecat – sampai perkataannya – jika pemimpin itu kafir, atau mengganti syari’at atau dia berbuat bid’ah, maka gugurlah kekuasaannya dan gugur pula kewajiban taat kepadanya. Dan kaum muslimin wajib untuk mencopot kekuasaannya lalu menggantinya dengan imam yang ‘adil jika hal itu memungkinkan. Dan jika hal itu hanya bisa dilakukan oleh sekelompok orang, maka wajib kelompok itu untuk menggulingkan penguasa yang kafir. Sedangkan pemimpin yang melakukan bid’ah tidak wajib digulingkan kecuali jika mereka memperkirakan mampu untuk menggulingkannya. Namun jika mereka benar-benar tidak mampu, maka mereka tidak wajib melaksanakannya, dan orang Islam harus berhijrah dari negerinya itu ke negeri lainnya untuk menyelamatkan agamanya.” (Shohih Muslim Bisyarhin Nawawi XII/229).

Saya katakan; Ijma’ yang disebutkan oleh Al-Qodli ‘Iyadl ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dari Ibnu Bathol (Fathul Bari XIII/7), dan dari Ibnut Tin dan Ad-Dawudi (Fathul Bari XIII/8) dan dari Ibnut Tin (Fathul Bari XIII/116) dan Ibnu Hajar sendiri menyatakannya (Fathul Bari XIII/123).
E. Jika kaum muslimin tidak mampu melaksanakannya, maka wajib untuk melakukan persiapan (I’dad).

Ibnu Taimiyah berkata: “Sebagaimana mengadakan persiapan untuk berjihad dengan mempersiapkan kekuatan dan kuda yang ditambatkan itu wajib ketika jihad tidak mampu dilaksanakan karena lemah. Karena sesungguhnya kewajiban yang tidak bisa sempurna kecuali dengan sebuah sarana, maka sarana itu pun hukumnya juga wajib.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/259). Dan Allah berfirman:
“Dan janganlah orang-orang yang kafir itu mengira, bahwa mereka akan dapat lolos (dari kekuasaan Allah). Sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan (Allah). Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi (QS. 8:59-60)

Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., bersabda:
"Ingatlah bahwa kekuatan itu adalah melempar.”

Beliau mengatakan tiga kali. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Uqbah bin Amir.
Saya katakan; dari pembahasan di atas dapat diketahui bahwasanya kewajiban kaum muslimin terhadap para thogut itu telah ditetapkan berlandaskan nash syar’i, sehingga tidak boleh seorang muslim pun keluar dari ketetapan itu. Nash itu adalah :

“Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian mempunyai alasan dari Allah.”
Dan telah terjadi ijma’ atas wajibnya memberontak mereka, sebagaimana yang saya sebutkan di atas. Dengan demikian maka tidak diperbolehkan untuk berijtihad dalam masalah cara untuk menghadapi para thoghut itu, karena ada nash dan ijma’ dalam masalah itu. Sesungguhnya orang yang berijtihad dalam permasalahan ini yang mana masalah ini telah ada nash dan ijma’, maka orang tersebut telah benar-benar sesat. Sebagaimana orang yang berusaha untuk merealisasikan syari’at Islam melalui kesyirikan parlemen dan cara yang semacam itu. Jika ada orang yang mengatakan bahwa ketidakmampuan menghalangi kita untuk memberontak, maka kami katakan kepadanya, sesungguhnya kewajiban kita ketika tidak mampu adalah melakukan persiapan, bukan mengikuti mereka dalam kesyirikan parlemen mereka. Jika benar-benar tidak mampu maka wajib untuk hijrah. Jika tidak mampu untuk hijrah maka tinggallah dia sebagaimana orang yang lemah yang tunduk berdo’a kepada Allah, :

“Orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita mau pun anak-anak yang semuanya berdo'a:"Ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau". (QS. 4:75)
Seorang muslim tidak akan ikut dalam parlemen perundang-undangan mereka. Karena ikut serta di dalamnya berarti rela dengan sistem demokrasi yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat. Artinya pendapat mayoritas rakyat itulah yang menjadi syari’at yang harus diikuti oleh umat. Ini adalah kekafiran yang disebutkan dalam firman Allah:

“Dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Robb selain Allah". (QS. 3: 64)
Anggota-anggota parlemen ini adalah Robb-robb (tuhan-tuhan) yang disebutkan dalam ayat ini, dan ini adalah kekafiran. Dan barang siapa yang tidak mengetahui hal ini wajib untuk diberi tahu. Allah berfirman:

Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. 4: 140)
Jadi, barang siapa yang duduk bersama mereka dan menyaksikan kekufuran mereka, maka ia kafir seperti mereka.

F. Jihad melawan pemerintah murtad dan para pembelanya tersebut hukumnya adalah fardlu ‘ain, wajib setiap muslim untuk melaksanakannya kecuali orang yang mempunyai udzur syar’i.
Saya telah menjelaskan sebelumnya bahwa jihad itu fardlu ‘ain dalam tiga keadaan. Di antaranya adalah jika musuh menduduki negeri kaum muslimin. Dan begitulah keadaan orang-orang murtad yang berkuasa atas kaum muslimin. Mereka adalah musuh yang kafir yang menduduki negeri kaum muslimin. Dengan demikian maka memerangi mereka hukumnya adalah fardlu ‘ain. Oleh karena itu Al-Qodli ‘Iyadl mengatakan: “Wajib bagi setiap muslim untuk melaksanakannya.” Sedangkan perkataan Ibnu Hajar lebih jelas dalam menjelaskan keumuman kewajiban itu, ia berkata: “Ringkasnya bahwa penguasa itu dipecat jika melakukan kekafiran menurut ijma’, maka wajib kepada setiap muslim untuk melaksanakan hal itu.” (Fathul Bari XIII/123)

Inilah pengertian hadits Ubadah bin Shomit r.a. Saya katakan; Kewajiban setiap muslim untuk berjihad melawan para thoghut itu merupakan ilmu yang harus disebar luaskan di kalangan kaum muslimin secara umum. Supaya setiap orang Islam mengetahui bahwa mereka secara pribadi diperintahkan Robbnya untuk memerangi pemerintah tersebut. Sesungguhnya para thoghut itu telah membuat pemisah yang mematikan antara orang Islam yang awam dan antara orang-orang Islam yang multazimin (berpegang teguh dengan agamanya), supaya para thoghut itu dapat menekan orang-orang multazimin (yang berpegang teguh dengan agamanya) di tengah-tengah kebodohan dan sikap diam orang awam. Pada saat semua orang awam tersebut mendapatkan perintah yang sama, selama dia sebagai orang Islam meskipun dia orang fasik dan melakukan dosa-dosa besar. Karena kefasikan itu tidak dapat menggugurkan kewajiban syar’i jihad. Maka orang-orang yang berpegang teguh dengan agamanya harus menghancurkan pembatas yang mengasingkan mereka dari orang awam, dengan cara mengajarkan jihad ini kepada mereka secara dakwah individu dan dakwah umum. Supaya jihad itu menjadi permasalah seluruh kaum muslimin dan bukan hanya menjadi permasalahan jama’ah-jama’ah tertentu yang bisa dimusnahkan dalam waktu sehari semalam. Dan agar jihad ini berubah menjadi permasalahan orang awam, yang sebelumnya hanya menjadi permasalahan orang tertentu. Dengan demikian bencana itu akan berbalik kepada para thoghut dan para pembelanya, sehingga mereka akan terpisahkan setelah tersingkap kekafiran dan kejahatannya. Allah berfirman:
“Dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu.” (QS. 2:191)

Allah mengatakan kepada Nabi-Nya:
“Usirlah mereka sebagaimana mereka mengusirmu.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Irbadl bin Himar.
Sebagaimana para thoghut itu mengusir orang-orang yang komitmen dengan agama mereka dari kalangan orang-orang umum, dengan propaganda dan mengatakan mereka sebagai orang yang bodoh terhadap agama mereka, maka orang-orang yang komitmen dengan agama mereka haruslah juga mengasingkan para thoghut itu dari kalangan orang umum, dengan cara menyebarluaskan ilmu syar’i dan kewajiban untuk berjihad melawan mereka. Sebagaimana para thoghut itu memboikot harta dan mempersempit sumber penghidupan mereka, sebagaimana firman Allah:

“(Juga) bagi orang-orang faqir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka, “ (QS. 59:8)
Maka wajib juga terhadap orang-orang yang komitmen terhadap agama mereka untuk mengusir para thoghut itu dari harta yang digunakan untuk memperkuat tentara mereka yang mereka gunakan untuk memerangi Allah dan Rosul-Nya. Oleh karena itu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., mendo’akan bencana atas orang-orang Quraisy yang berada di Al-Muja’ah. Dalam hal ini Abdulloh bin Mas’ud mengatakan:

“Sesungguhnya orang-orang Quraisy ketika mereka mengalahkan Nabi, maka Beliau (Nabi saw.) berdo’a ; Ya Allah bantulah aku menghadapi mereka dengan menimpakan paceklik sebagaimana yang Engkau timpakan pada masa Yusuf. Maka orang Quraisy pun tertimpa paceklik sampai-sampai mereka makan tulang dan bangkai pada masa itu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari no. 4822.
Haram pula bagi orang Islam untuk membayarkan harta mereka kepada para thoghut itu dalam bentuk apa pun seperti pajak dan lain-lain, kecuali darurat atau mukroh (dipaksa).

Allah berfirman:
“Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2)

Dan Allah berfirman:
“Dan janganlah kau berikan harta kalian kepada sufaha’ (orang-orang bodoh).” (An-Nisa’: 5)

Harus pula diketahui, bahwa pemerintahan thoghut dan undang-undangnya itu tidak sah secara syar’i. Sungguh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., telah bersabda :
“Barangsiapa yang beramal dengan amalan yang bukan ajaran kami maka amalan itu tertolak.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim).

Hal ini telah saya sebutkan dalam pembahasan dasar-dasar berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam dasar yang keenam. Dan wajib pula bagi kaum muslimin untuk menguasai harta orang-orang kafir dengan paksaan (sebagai ghonimah) atau dengan tipu daya dan yang lainnya (sebagai fai’). Rasululloh telah keluar untuk menguasai harta orang-orang Quraisy untuk dipergunakan kaum muslimin, maka terjadilah perang Badar. Kesimpulannya secara umum adalah hendaknya permasalahan jihad itu diubah dari permasalahan orang-arang tertentu menjadi permasalahan umum (umat). Karena membatasi jihad dalam permasalahan orang-orang tertentu tidak akan mendatangkan perubahan yang diharapkan karena hal ini bertentangan dengan kaidah yang tidak akan berubah:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (Ar-Ro’d: 11)

Hal ini bukan berarti semua rakyat harus ikut serta dalam permasalahan ini, karena hal ini tidak mungkin. Akan tetapi yang diharapkan adalah hendaknya (permasalahan ini) dilaksanakan oleh sejumlah orang yang membangun kekuatan yang mampu untuk melaksanakan pemerintahan Islam kemudian menjaganya dari musuh-musuh yang berada di dalam dan di luar. Adapun yang lainnya cukup untuk menjadi pendukung atau minimal menjadi orang yang netral, sampai kebenaran itu jelas bagi mereka. Dan wajib pula untuk menyadarkan orang awam, jika mereka tidak bisa memberikan peran positif maka jangan sampai mereka memberikan peran negatif. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak memberikan bantuan kepada para thoghut, dan meningkatkan pertentangan terhadap thoghut. Lalu akan meningkat pula keganasan dan gangguan mereka terhadap orang-orang yang beriman. Dengan demikian permasalahan jihad ini setiap hari akan memasuki rumah baru dari rumah-rumah kaum muslimin, yang akan mendapatkan para pembela baru sampai datang janji Allah, sesungguhnya Allah tidak akan mengingkari janji-Nya. Allah berfirman:
“Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi), dan akan Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi dan akan Kami perlihatkan kepada Fir'aun dan Haman beserta tentaranya apa yang selalu mereka khawatirkan". (QS. 28: 5-6)

G. Memerangi para penguasa murtad itu lebih diutamakan dari pada memerangi orang-orang kafir asli (yang kekafirannya bukan karena disebabkan murtad-pent.) seperti Yahudi, Nasrani dan penyembah berhala. Hal ini ditinjau dari tiga sisi:
Pertama; jihad semacam ini merupakan jihadu daf’i (defensif) yang hukumnya adalah fardlu ‘ain, sehingga jihad semacam ini lebih diutamakan daripada jihaduth tholab (ofensif). Jihad ini adalah jihadu daf’i karena para penguasa tersebut adalah orang-orang kafir yang menguasai negeri kaum muslimin.

Ibnu Taimiyah berkata: “Ada pun qitalu daf’i, perang ini merupakan yang paling besar dalam rangka melawan penyerang yang merusak agama dan dunia. Tidak ada yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya. Tidak disyaratkan lagi dengan syarat apa pun, akan tetapi mereka dilawan sesuai dengan kemampuan.” (Al-Ikhtiyarot Al-Fiqhiyah, hal 309). Dan disebutkan pada faqroh ke 7 bahwa jihad menjadi fardlu ‘ain ketika musuh menduduki negeri kaum muslimin.
Kedua: Mereka adalah orang-orang murtad, dan telah berlalu penjelasannya dalam Faqroh ke 14, bahwa memerangi orang murtad itu lebih diutamakan dari pada memerangi orang kafir asli.

Ketiga: Mereka adalah musuh yang paling dekat dengan kaum muslimin, dan yang paling besar bahaya dan fitnahnya, dan juga berlandaskan firman Allah:
"Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, “(QS. 9:123) Penjelasan masalah ini telah berlalu dalam faqroh ke 13.

Makalah ini diterjemahkan dari kitab Al-‘Umdah Fii I’daadil ‘Uddah Lil Jihaadi Fii Sabiilillaah, Bab IV, Lampiran ke 2, Faqroh ke 15, karangan Abdul Qodir bin Abdul Aziz, diambil dari situs Mimbarut Tauhid Wal Jihad www. almaqdese.com

Inilah 'Aqidah Kita

Dien Allah SWT. adalah Al-Islam, yakni apa yang diyakini, hidup dengannya dan mati karenanya, dan kita berkumpul dan memerangi orang di atas fondasi ini. Kita menyembah Allah SWT secara ekslusif (khusus) juga hanya mengikuti, menerima dan menaati-Nya.

Kalimah syahadah adalah awal dan akhir dien ini, yang nampak dan terembunyi, siapa saja yang memenuhi syarat-syaratnya dan menjauhkan diri terhadap apa-apa yang membatalkannya akan menjadi seorang Muslim yang benar dan siapa saja yang tidak memenuhi syarat-syaratnya juga melakukan salah satu hal yang membatalkannya akan menjadi seorang yang kafir walaupun dia menyebut dirinya Muslim.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah yakin bahwa Allah SWT. adalah satu-satunya yang berhak disembah, dipatuhi dan diikuti, Dia adalah Pencipta, Yang memerintah, Yang menyediakan segala sesuatu, Yang awal dan Yang Akhir, Dia mendengar dan melihat segala sesuatu. Kita beriman pada semua nama dan sifat-sifat-Nya tanpa mengintepretasikan (ta’wil) atau meniadakan (ta’til) dan tanpa mengatakan bagaimana (bilaa kaif) yaitu kita mengambilnya secara makna (dhahir) sebagaimana adanya.

Kita beriman bahwa Muhammad SAW. yang telah diutus kepada seluruh manusia, kita diwajibkan untuk mengikuti dan menaatinya dan apa yang diperintahkannya. Allah SWT berfirman dalam Qur’an:

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS An Nisaa’, 4: 65)

Kita beriman bahwa malaikat adalah ciptaan Allah SWT. dan tidak menentang-Nya tetapi memenuhi semua yang telah diperintahkan kepada mereka, mencintai mereka adalah bagian dari imaan dan membenci mereka adalah perkara kufur.

Kita beriman pada perkataan Allah SWT.. Al-Qur’an adalah perkataan Allah SWT (kalamullah), kita membacanya dengan huruf dan mendengarnya dengan suara, itu adalah sebuah sifat Allah SWT. dan bukan makhluk-Nya dan selanjutya diwajibkan atas kita untuk meninggikannya, mengikutinya dan mengimplementasikannya.

Kita beriman pada semua Nabi dan Rasul dari Adam A.S. sampai pada Nabi terakhir; Muhammad SAW.. Mereka semua bersaudara yang datang dengan satu pesan yaitu beriman dan menyembah tidak lain hanya kepada Allah SWT. secara eksklusif.

Kita beriman bahwa Sunnah adalah wahyu seperti Al-Qur’an, tetapi perkataannya berasal dari Muhammad SAW. dan maksudnya adalah dari Allah SWT. Sunnah merinci dan menjelaskan Al-Qur’an.

Cinta kita kepada Muhammad SAW adalah kewajiban sebagaimana benci kita kepada mereka yang membencinya dan kita menyebut mereka kafir juga munafiq. Cinta ini menyebar pada keluarganya dan shahabat-shahabatnya yang kita hormati tanpa berlebihan. Kita ridha kepada mereka dan memohon kepada Allah SWT. agar ridha kepada mereka semua, mereka terpercaya dan kita hanya membicarakan hal-hal baik tentang mereka, mencintai mereka adalah bagian dari imaan dan aqidah, membenci mereka adalah bagian dari nifaq. Kita tidak berargumen tentang perselisihan di antara mereka dan mereka adalah sebaik-baik generasi yang berjalan di muka bumi setelah Rasulullah SAW.

Kita beriman pada takdir dan semua ketetapan baik dan buruk berasal dari Allah, baik adalah bagian dari sifat-Nya dan buruk adalah hukuman dari-Nya berkaitan dengan apa yang kita lakukan dengan tangan kita. Allah SWT. berkehendak mutlak dan melakukan sesuai dengan apa yang diinginkan-Nya, tidak ada sesuatu apa pun yang akan terjadi atau ada kecuali seizin-Nya dan dengan kehendak Allah SWT.

Dia menciptakan kita dan perbuatan kita, memberikan kita pilihan untuk melakukan hal tertentu setelah Dia mengizinkan dan menetapkan-Nya terjadi. Nasib dan tujuan Allah adalah sebuah kemurahan hati bagi kita dan keadilan bagaimana pun ketika melakukan sebuah kejahatan Allah SWT. juga menetapkan atas kita untuk menjadikan hukuman baginya.

Kita beriman pada azab qubur dan pertanyaan di qubur (su’aal al-qabr) dan kesenangan qubur (na’im al-qabr) bagi orang-orang beriman, Allah SWT akan mengazab siapa saja yang layak mendapatkannya jika Dia menghendaki dan bisa membebaskan dari azab tersebut kepada siapa saja yang dia kehendaki.

Kita beriman bahwa setiap orang akan ditanya oleh dua malaikat yaitu Munkar dan Nakir di kubur mereka; siapa Tuhanmu? Apa kitabmu? Apa dienmu? Siapa Rasul yang telah diutus olehmu? Allah SWT. menginformasikan kepada kita bahwa orang-orang beriman akan menjawab pertanyaan ini di saat kuffar tidak bisa menjawabnya ; Allah akan menjaga orang-orang yang beriman, dengan kalimat yang paling kokoh di dunia ini (yaitu Laa ilaaha illaLlah) dan di akhirat. Dan Allah akan menyesatkan bagi mereka yang zalim (musyrikin dan sebagainya), dan Allah melakukan apa yang dia kehendaki (QS 14: 27).

Kita beriman bahwa kebangkitan setelah kematian adalah sesuatu hal yang tidak bisa dibantah dan bahwa di hari kiamat semua perbuatan kita akan menjadi jawaban dan kita akan dihitung atas itu semua kemudian kita akan dihitung pada hari perhitungan dimana kita akan mempunyai mizan dan melihat telaga (haud) dan kita akan melewati siraat.

Jannah adalah haq dan kita beriman padanya dan hanya orang-orang beriman yang terpilih untuknya, neraka adalah haq kemudian mereka yang kafir dan melakukan dosa akan terpilih untuk merasakannya, orang yang melakukan dosa akan di masukkan kedalamnya dan diambil sebagai kemuraham Allah SWT. sepanjang mereka tidak melakukan syirik.

Kita beriman pada semua tanda-tanda hari kiamat dan bahwa salah satu fitnah terbesar dari waktu yang Allah telah ciptakan Adam sampai hari pengadilan adalah fitnah Masih Dajjal dan kita beriman bahwa Isa A.S. akan diutus dan menerapkan keadilan dan kembalinya Khilafah di atas jalan kenabian (Al-Khilafah ala minhajin Nubuwwah).

Allah akan mengeluarkan dari neraka mereka yang muwwahid (orang-orang yang benar-benar beriman pada tauhid) dengan perantara (syifa’a/syafa’at) ulama, ambiyyah atau syuhada dan perantara ini adalah haq oleh mereka yang Allah SWT. bolehkan dan memberikan kebolehan untuk melakukannya. Rasulullah SAW. akan menjadi perantara bagi kita dan akan mendapatkan posisi tertinggi pada hari pengadilan (makaam al mahmuud).

Imaan adalah qoul (perkataan), amal (perbuatan) dan I’tiqad (keyakinan), keyakinan adalah dalam hati, perbuatan dengan anggota badan, perkataan dengan lidah. Keyakinan dalam hati termasuk perkataan dan perbuatan hati, perkataan adalah mempercayai dengan jelas dan perbuatan adalah mencintai Allah SWT, takut hanya kepadaNya dan mencari pertolongan juga hanya kepadaNya. Perkataan dari lidah dan perbuatan dari anggota tubuh adakah dua pilar lainnya dari imaan dan mereka adalah manifestasi dari iman, dimana keyakinan dari hati adalah imaan yang tersembunyi.

Imaan bertambah dengan perbuatan baik dan berkurang dengan perbuatan buruk. Kita yakin bahwa iman memiliki cabang-cabang sebagaimana RasuluLlah telah tetapkan, cabang yang paling tinggi adalah mengucapkan laailaha illaLlah muhammadar rasulaLlah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan sesuatu yang berbahaya dari jalanan. Sebagian cabang-cabangnya adalah fondasi bagi yang lainnya, jika mereka ditiadakan maka seluruh Imaan akan hilang dan ada sebagian yang bukan fondasi tetapi cabang, yang jika ditiadakan maka akan mengurangi imaan dan membuatnya lemah tetapi tidak meniadakannya, seperti jika cabang dari kaliama syahadah ditiadakan maka tidak ada ibadah bisa membantu itu akan meniadakan segalanya. Selainnya, dimana sebagian perbuatan akan menjadikan imaan lemah dan berkurang seperti meminum khamer, mencuri atau melakukan zina, kemudian kita tidak akan pernah mendeklarasikan takfir pada mu’min atau muwwahid atau seseorang yang shalat menghadap kiblat, dan berkaitan dengan melakukan dosa seperti zina dan mencuri kecuali dia mengatakan semua itu adalah halal dan membuat istihlaal.

Kita tidak seperti Khawarij yang melakukan takfir pada Muslim yang melakukan dosa (apa saja) tidak juga seperti murji’ah yang ketika melihat seseorang melakukan kekufuran atau syirik tidak melakukan takfir, tetapi kita berada diantara Khawarij dan Murji’ah (orang-orang yang memisahkan imaan dan perbuatan).

Kita beriman bahwa kufur ada dua macam; kufur akbar dan kufur asgahr, kufur akbar akan mengeluarkan seseorang dari ikatan Islam dimana Kufur Asghar tidak akan mengelurkan seseorang dari ikatan Islam melainkan hanya dianggap berdosa. Melakukan takfir pada seseorang dan menilai apakah dia akan masuk neraka harus menemukan kondisi-kondis tertentu yaitu bahwa dia harus melakukan salah satu hal yang membatalkan imaan dan tidakadanya segala pencegahan kekufuran seperti alasan ketidaktahuan, kesalahan atau paksaan.

Kita beriman bahwa kita mungkin mengaplikasikan istilah Wai’iid (terhukum/diazab) dan nama Wai’iid seperti zindiq, manuut, syaitan dan sebagainya kepada orang-orang tetapi tidak harus menilai seseorang yang menjadi kafir kecuali ada kufur yang jelas tanpa pencegahan.

Kita tidak menilai seseorang dengan keraguan, tetapi dengan fakta. Kita mendeklarasikan takfir pada seseorang yang Allah dan RasulnNya sebut kafir dan atas siapa saja yang memilih dien selain daripada Islam entah kebenaran sampai kepada mereka atau tidak. Sejauh hukuman hari akhir adalah terkait dengan satu-satunya yang menghukum di Akhirat apakah kepada mereka yang telah disampaikan sebagaimana Allah SWT. berfirman ‘Kami tidak akan pernah menghukum sebuah kaum sampai kami mengirimkan kepada mereka seorang utusan’, namun menyebut seorang kafir di dunia adalah kewajiban kita apakah risalah sampai kepada mereka atau tidak, bagi kita seseorang yang tidak beriman kepada Islam adalah kafir dan di akhirat selanjutnya itu subyektif, yakni kembali urusannya antara dia dan Allah, kita menilai dengan apa yang tampak di dunia.

Siapa saja yang mengucapkan kalimat syahadah, mengklaim beriman pada Islam dan tidak melakukan apapun yang membatalkan Islam secara terbuka kita akan memperlakukannya berdasarkan apa yang ditampakkannya bahwa dia adalah seorang Muslim dan kita menyerahkan hal-hal yang disembunyikannya kepada Allah SWT. Siapa saja yang menunjukkan kepada kita atau kita melihat dari ibadah ritualnya Islam tanpa mencampurkannya dengan kufur atau syirik seperti berhukum pada thaghut, hukum buatan manusia atau bersekutu dengan kuffar memerangi Muslim, maka kita akan selalu menilainya sebagai Muslim dan Allah mengetahui apa yang tidak ditampakannya.

Kita beriman bahwa Syi’ah Rafidah adalah sebuah entitas syirik dan murtad, secara umum umat Syiah Rafidah diperlakukan sebagai bagian dari entitas ini dan jika mereka mengatakan sebagai individu bahwa mereka adalah Muslim kita tidak akan menyebut mereka kafir kecuali mereka membuktikan kekufuran dan kesyirikan mereka.

Kita beriman bahwa semua negeri didominasi oleh hukum kufur yang disebut Darul Kufur dan jika didominasi oleh hukum kufur dan Islam secara bersamaan kita akan menyebutnya Darul Kufur tetapi ini tidak bermaksud melakukan takfir pada orang-orang di negeri tersebut. Ketiadaan Negara Islam pada saat ada penguasa murtad dan mentri-mentrinya yang bertanggung jawab terhadap negeri-negeri Muslim kami akan tetap menyebut mereka negeri Muslim tetapi dengan rezim kufur dan melabelinya dengan Darul Kufur, tetapi kami tidak akan menyebut mereka yang tinggal di sana kafir karena diantara mereka ada Muslim dan Kafir juga setiap orang yang mempunyai kondisi-kondisi tertentu.

Sekulerisme di bawah banyak panji-panjinya dan dalam kesatuan-kesatuan bentuk lainnya, seperti nasionalisme, komunisme, baathisme, dan partiotisme adalah kufur yang berlawanan dengan Islam dan bisa mengeluarkan seseorang dari ikatan Islam.

Satu-satunya hal yang kita rujuki dengan tujuan untuk menilai perkataan dan perbuatan adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan pemahaman salaf dari Ummat ini dan imam Salaf adalah Rasulullah SAW, keluarga, dan shahabat-shahabatnya juga mereka yang mengikuti mereka dari tiga generasi pertama.

Kita beriman bahwa jihad adalah fardhu sampai hari pengadilan dengan ataupun tanpa Khilafah. Jihad mempunyai kepentingan dan manfaat tertentu serta tidak bisa ditunda karena hilangnya sebuah kepentingan seperti jika musuh memerangi kita, kita tidak bisa menundanya sebagai jawaban kita harus memerangi, dengan kata lain kepentingan kita adalah mempertahankan hidup, kemulian dan negeri yang akan dilanggar.

Kita berperang untuk meninggikan kalimat Allah SWT, dan jika memperoleh ghanimah akan dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya berdasarkan Syari’ah. Setiap orang beriman diwajibkan untuk terlibat dalam jihad melawan musuh-musuh Allah walaupun dia seorang diri berdasarkan dengan kemampuannya.

Kita beriman bahwa darah, kehormatan, dan kekayaan Muslim mempunyai kesucian yang tidak seorangpun akan menodainya kecuali ketika Syari’ah membolehkannya seperti pada saat seseorang melakukan zina atau mencuri atau melanggar aturan Islam. Semua yang melakukan kekejaman atau agresi dari kuffar melawan kesucian Muslim maka jihad menjadi fardhu ‘ain atas mereka dan kita hanya akan mencegahnya berdasarkan pada kemampuan kita. Mereka yang ingin melakuka fasad (kerusakan) pada dien dan dunia, itu akan menjadi fardhu pada saat itu untuk berperang bersama-sama melawan mereka.

Kita beriman bahwa riddah atau kufur murtad adalah kekufuran yang lebih tinggi dan lebih besar daripada kufur asli dan memerangi orang-orang murtad adalah lebih utama dalam Islam ketimbang memerangi kafir asli. Orang yang murtad yang melakukan kemurtadan paling tinggi seperti bersekutu dengan kuffar melawan Muslim dan membunuh Muslim, walaupun jika dia menyesal akan mendapatkan hukuman mati.

Posisi pemimpin Muslim seluruh dunia tidak akan pernah diberikan kepada orang kafir atau murtad dan orang yang telah diberikan bai’at akan ditaati sepanjang dia menaati Allah SWT. dan jika dia mendeklarasikan kukufuran secara terbuka dia tidak lagi dianggap sebagai Imaam (pemimpin) dan kami tidak akan menaatinya dan menjadi sebuah kewajiban atas muslim untuk menggantinya dengan Iman yang lain.

Kita beriman bahwa menerapkan Dien adalah fardhu dengan Al-Qur’an sebagai petunjuk dan pedang sebagai pendukungnya. Jihad kita adalah dengan pedang dan ucapan, dengan panah dan dengan diskusi. Jihad dengan perkataan dan jihad dengan pedang adalah manhaj utama menerapkan dien.

Siapa saja yang menyeru pada sebuah dien selain daripada Islam atau memerangi kita dalam dien kita atau mengangkat pedang melawan kita berarti sedang berperang dengan kita dan selanjutnya tidak ada ada kesucian atas harta dan hidupmya.

Kami mencela semua bentuk fanatisme madzhab dan perpecahan serta perselisihan umat Muslim dan menyeru mereka pada kesatuan atas tauhid Laa ilaaha illLlah dan mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah saja berdasarkan pada pemahaman Salaf Ummat dan melepaskan semua madzhab.

Kami tidak akan pernah menyeru orang-orang (untuk sama pandangannya) pada wilayah ijtihad. Wilayah ijtihad adalah subyketif dan untuk semua masalah-masalah baru yang tidak ada penjelasannya dalam nash (Al-Qur’an dan As-Sunnah) maka seorang alim akan menggali sebuah hukum untuknya dengan ijtihad dan apa pun hasilnya akan dianggap sah, walaupun jika dia berbeda atau salah, maka kita tidak akan menyebut dia jahil atau meninggalkannya.

Kita beriman bahwa sudah merupakan kewajiban atas kita untuk bersatu dengan ummat Muslim lainnya terutama dengan Mujahidin di bawah panji Laa ilaaha illaLlah. Umat Muslim adalah satu tubuh dan tidak ada perbedaan antara orang Arab dan non-Arab, semua kehidupan dan harta mereka mempunyai kesucian dan semua sama. Kita tidak pernah bisa menyebut diri kita dengan nama yang Allah SWT. tidak pernah sebutkan untuk kita dan kita akan selalu bersekutu dan mendukung orang-orang beriman dan mereka ber-walaa dengan Allah, dan kita akan selalu mempunyai kebencian dengan musuh-musuh Allah dan membenci mereka yang mempunyai baraa dari kuffar dan musyrikin dan semua millah selain millah Islam, mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah dan juga selalu menjauhi biddah dan dalaalah (kesesatan).

Ini adalah aqidah, manhaj dan dien kami yang kami imani, hidup dengannya dan akan mati karenanya, Insya Allah.

Saya berdoa semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua, menjadi bagian dari orang-orang yang mengikuti kebenaran dan bukan menjadi bagian dari mereka yang mengikuti kebatilan dan menjadi bagian dari mereka yang mengangkat panji tauhid dan sunnah serta berperang melawan panji syirik dan bid'ah, Amiin.

Keterjagaan Darah dan Harta

1. Hukum Darah Orang Muslim

Hukum asal bagi darah orang muslim adalah haram ditumpahkan tanpa hak. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan ‘adzab yang besar baginya.” (An-Nisa:93)

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian dalam agama ini. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui”. (At-Taubah: 11)

Sedangkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap muslim atas muslim itu haram darahnya, hartanya dan kehormatannya” (HR. Muslim)

Beliau juga berkata di Mina saat haji Wada: “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam hadits Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu, beliau pun bersabda: “Tidak halal darah orang muslim yang bersaksi Laa ilaaha illallaah dan bahwa aku Rasulullah, kecuali dengan sebab salah satu dari tiga hal: Tsayyib (orang yang sudah pernah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash) dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) lagi memisahkan diri dari jama’ah”. (Muttafaq ‘alaih)

Dalam hadits Abu Malik Al Asyja’iy radliyallahu ‘anhu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedangkan perhitungannya adalah terhadap Allah Ta’ala” (HR. Muslim)

Dan sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits Shakhr ibnu Al ‘Ailah radliyallahu’anhu: “Sesungguhnya (suatu) kaum bila telah masuk Islam, maka mereka itu telah melindungi darah dan harta mereka” (HR. Abu Dawud dan para perawinya tsiqat)

2. Hukum Darah Orang Kafir

Hukum asal bagi darah orang kafir adalah halal ditumpahkan, namun darah mereka menjadi haram dengan salah satu dari dua ‘ishmah (keterjagaan), yaitu ‘Ishmatul Iman dan ‘Ishmatul Aman.

A. ‘Ishmatul Iman

Yaitu keterjagaan dengan sebab dia beriman atau masuk Islam. Berdasarkan dalil-dalil di atas dan juga dalil-dalil berikut ini:

Firman Allah Subhaanahu Wa Ta’ala:

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)

Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk membunuh orang kafir harbiy sampai mereka masuk Islam.

Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma: “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang haq) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mereka mendirikan shalat serta menunaikan zakat kemudian bila mereka telah melakukan hal itu, maka mereka melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka adalah atas Allah Ta’ala”. (Muttafaq ‘alaih)

Hadits ini juga sama dengan ayat sebelumnya.

Yang dimaksud keislaman yang melindungi darah dan harta adalah keislaman dlahir, bukan harus keislaman bathin (hakiki) yang janji surga dikaitkan terhadapnya. Oleh sebab itu orang munafiq terjaga darah dan hartanya karena dia menampakkan keislaman dan tidak menampakkan kekafiran di hadapan orang Islam, oleh karenanya dia dihukumi muslim padahal secara bathin dia itu kafir calon penghuni dasar neraka.

B. ‘Ishmatul Aman

Yaitu keterjagaan darah orang kafir karena adanya jaminan keamanan, baik sementara waktu maupun selamanya. Bentuk ‘ishmatul aman:

a. Aman Ar Rasul

Yaitu jaminan keamanan yang diberikan kepada utusan. Jaminan ini telah ada sebelum Islam dan Islam mengakuinya serta mengokohkannya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada utusan Musailamah Al Kadzdzab, “Seandainya kamu bukan utusan,tentu saya telah membunuhmu” (HR. Abu Dawud, shahih)

Hak orang murtad adalah dibunuh, tetapi karena dia berstatus sebagai utusan, maka statusnya ini menjadi penjamin keamanan bagi dia. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Sesungguhnya saya ini tidak pernah melanggar perjanjian dan tidak menahan utusan”. (HR. Abu Dawud dan Ibu Hibban menshahihkannya; diriwayatkan pula oleh An Nasa’i)

Jadi utusan wajib dikembalikan, tidak boleh ditahan atau diganggu.

b. Aman Adz Dzimmah

Yaitu jaminan keamanan yang disebabkan oleh akad dzimmah, yaitu akad yang diberikan oleh imam atau wakil-wakilnya kepada orang kafir atau yang rela hidup di bawah Daulatul Islam dengan syarat-syarat tertentu, dan akad ini bisa berlangsung selamanya, kecuali:

· Bila turun Isa Ibnu Maryam, karena saat itu tidak diterima, kecuali Islam atau dibunuh

· Di jazirah Arab, karena tidak boleh ada agama lain di sana kecuali Islam.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa membunuh jiwa mu’ahad (orang kafir yang diikat perjanjian) yang memiliki jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya, maka ia tidak akan mendapat wangi surga, dan sesungguhnya wanginya didapatkan dari (jarak,ed.) perjalanan empat puluh tahun”(HR. Al Bukhari)

Oleh sebab itu ada diyat dalam membunuh orang kafir dzimmiy, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Diyat ahli adz dzimmah adalah setengah diyat kaum muslimin” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’i, At Tirmidziy dan Ibnu Majah)

Seandainya halal dibunuh tentu tidak ada ancaman terhadap pembunuhnya dan tidak ada diyat karena pembunuhannya. Banyak sekali nash hadits ancaman terhadap orang yang membunuh atau menyakiti kafir dzimmiy.

c. Aman Al Hudnah

Yaitu jaminan keamanan bagi orang kafir harbiy yang mengikat perjanjian sementara dengan kaum muslimin. Perjanjian ini hanya dilakukan oleh imam kaum muslimin dengan (pertimbangan,ed) demi mashlahat kaum muslimin. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan kafir Quraisy di Al Hudaibiyyah, di antara butir perjanjian itu adalah gencatan senjata selama sepuluh tahun dan untuk tidak saling mengganggu. (HR. Abu Dawud)

Oleh sebab itu banyak nash ancaman terhadap pembunuhannya, karena itu adalah pelanggaran terhadap perjanjian yang Allah Ta’ala wajibkan penunaiannya dan Allah tetapkan juga diyat atas pembunuhannya.

Perlu diketahui bahwa perjanjian ini hanya mengikat terhadap orang-orang yang berada dalam wilayah kekuasaan imam yang mengikat akad perkanjian itu, tidak bagi orang-orang yang di luar kekuasaannya, dengan dalil bahwa saat kelompok Abu Bashir melakukan perampasan dan pembunuhan orang-orang kafir Quraisy yang melewati wilayah mereka, Rasulullah tidak melarangnya dan tidak pula mengingkarinya dan kaum kafir Quraisy pun tidak menuntut Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam karena sebab perbuatan mereka.

d. Aman Al Jiwar

Yaitu jaminan keamanan yang diberikan kepada orang kafir yang masuk ke Darul Islam untuk kebutuhan belajar, usaha, berobat, atau yang lainnya. Jaminan ini bisa diberikan oleh setiap individu muslim mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan. Dia haram dibunuh sampai kembali ke tempat dia masuk.

Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (At Taubah: 6)

Saat Ummu Hani radliyallahu ‘anha memberikan jaminan keamanan kepada orang musyrik, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Kami telah menjamin orang yang engkau jamin.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Begitu juga dalam hadits Ali radliyallaahu ‘anhu: “Dan tidak boleh dibunuh dzu ‘ahdin pada masa jaminannya” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An Nasa’i serta di sahkan oleh Al Hakim)

Dzul ‘Ahdi adalah laki-laki dari penduduk Darul Harbiy yang masuk ke tengah kita dengan jaminan keamanan, maka sesungguhnya membunuh dia itu haram atas orang muslim sampai dia kembali ke tempat amannya. (Subulus Salam, Ash Shan’aniy, kitab Jinayat hadits no.6)

e. Keterjagaan darah orang kafir dengan sebab orang muslim masuk ke negeri mereka dengan jaminan mereka, maka tidak boleh bagi orang muslim yang bersangkutan untuk membunuh mereka atau merampas harta mereka,karena jaminan mereka itu merupakan akad untuk tidak saling mengganggu, sedangkan Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah ‘aqad-‘aqad itu…” (Al Maaidah: 1)

’Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya saya tidak melanggar perjanjian” (HR. Abu Dawud, An Nasa’i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Sebagaimana orang kafir harbiy masuk ke Darul Islam dengan jaminan, maka itu merupakan akad untuk tidak mengganggu dan tidak diganggu, begitu juga orang muslim yang masuk ke Darul Harbiy dengan jaminan mereka, maka itu merupakan akad untuk tidak mengganggu dan tidak diganggu.

Seperti halnya orang muslim yang masuk ke Darul Harbiy dengan memakai visa asli maupun palsu. Dikarenakan mereka (orang kafir) meyakini bahwa yang palsu itu asli, sehingga mereka mengizinkannya masuk dan memberikan semua apa yang diberikan kepada pemilik visa asli. Andai saja mereka mengetahui bahwa itu palsu, tentu mereka tidak akan mengizinkannya masuk.

Berbeda halnya dengan orang muslim yang masuk ke sana secara illegal atau masa jaminannya sudah habis sehingga ia dikejar-kejar atau orang muslim yang masuk dan (kemudian,ed.) menjadi warga negara itu atau dia asli warga negara itu.

Untuk lebih jelasnya silahkan rujuk Risalah Abu Bashir Abdul Mun’im Mushthafa Halimah tentang Hukmu Istihlal Amwal Al Musyrikin. Wallahu A’lam.

Alhamdulillaahirrobbil ‘aalamiin

Konsekuensi Bagi Orang Murtad

Segala puji hanya milik Allah Rabbul ‘aalamiin, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya.

‘Amma ba’du:

Ikhwani fillah… materi kali ini adalah berkenaan dengan konsekuensi-konsekuensi terhadap orang yang sudah murtad atau keluar dari Islam (baik karena melakukan syirik akbar, kufur akbar ataupun berikrar untuk pindah agama, ed.) berdasarkan dalil-dalil dariAl Qur’an dan As Sunnah.

Banyak sekali konsekuensi-konsekuensi yang diberlakukan terhadap orang yang sudah murtad atau sudah kafir atau sudah keluar dari Islam. Ada konsekuensi-konsekuensi yang sifatnya duniawi dan ada konsekuensi-konsekuensi yang bersifat ukhrawi (akhirat).

I. Konsekuensi-konsekuensi yang diberlakukan di dunia ini, diantaranya:

1. Gugur hak perwalian atau penguasaannya terhadap kaum muslimin

a. Orang murtad tidak memilki wilayah (saitharah), tidak boleh diberikan kesempatan untuk menguasai orang muslim.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan Allah tidak akan menjadikan bagi orang kafir jalan untuk menguasai kaum muslimin”. (An Nisa: 141)

Ayat ini sifatnya penafian, akan tetapi ini bermakna larangan bagi orang muslim untuk memberikan peluang atau kesempatan bagi orang kafir untu menguasai kaum muslimin. Kaum muslimin tidak boleh memberikan kesempatan atau peluang bagi orang murtad atau bagi orang kafir untuk menguasai diri mereka, maka dari itu orang kafir atau orang murtad tidak boleh menjadi pemimpin bagi kaum muslimin.

Begitu juga apabila si orang kafir atau murtad ini asalnya muslim dan menjadi pemimpin (amir) bagi kaum muslimin, lalu dalam perjalanannya dia murtad dari Islam, maka wajib atas kaum muslimin untuk melengserkannya, karena dengan sebab kemurtaddannya maka kepemimpinannya itu lepas dengan sendirinya. Jika dia tidak mau menanggalkan kepemimpinannya atau tidak mau turun dari jabatannya sebagai pemimpin atau amir maka wajib atas kaum muslimin untuk mencopot jabatannya. Karena seorang imam atau amir atau pemimpin atau presiden itu diangkat untuk ditaati sebagaimana firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri (pemimpin) di antara kalian” (An Nisa: 59)

Di sini Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan untuk mentaati pemimpinnya, juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku memerintahkan kalian dengan lima hal sebagaimana Allah memerintahkan saya dengannya:berjama’ah, mendengar dan taat… ” (HR. Ahmad dan At Tirmidziy, shahih)

Jadi keberadaan pemimpin adalah untuk ditaati, akan tetapi Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengancam kepada orang-orang yang mentaati orang kafir:

“Hai orang-orang yang beriman jika kalian mentaati orang-orang kafir tentu mereka mengembalikan kalian ke belakang (murtad)” (Ali Imran: 149)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengancam atau menghati-hatikan kepada orang muslim dari mentaati orang kafir; bahwa jika kalian mentaati orang-orang kafir, maka orang kafir ini akan mengembalikan kalian ke dalam kekafiran atau ke dalam kemurtaddan.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang untuk mentaati orang kafir, maka berarti kepemimpinan orang murtad atau orang kafir atas kaum muslimin itu dilarang. Orang murtad tidak boleh diangkat untuk menjadi pemimpin atau amir atau presiden atau hal-hal yang seperti itu, dia tidak boleh dibiarkan menjadi pemimpin ketika dia sudah murtad dari Islam.

Oleh sebab itu orang muslim tidak boleh ikut serta mengangkat orang kafir sebagai pemimpin, seperti ikut berpartisipasi dalam Pilpres, Pilkada dll, karena hal ini adalah sebuah bentuk pengangkatan orang kafir untuk menjadi pemimpin, mengangkat orang yang akan menerapkan atau memberlakukan hukum thaghut terhadap manusia.

Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga menghati-hatikan dalam firman-Nya:

“Maka janganlah kamu mentaati orang-orang kafir, dan jihadilah mereka itu dengan Al Qur’an dengan jihad yang besar”. (Al Furqan: 52)

Jadi, dikarenakan tidak boleh ditaati, berarti tidak boleh diangkat untuk menjadi pemimpin, dan ketika dia sudah menjabat sebagai pemimpin kaum muslimin kemudian dia murtad, maka kepemimpinannya lepas dengan sendirinya, dan bila dia tidak mau turun, maka wajib diturunkan oleh kaum muslimin, bila dia melindungi diri dengan kekuatannya maka wajib atas kaum muslimin untuk memerangi kelompok yang melindunginya dengan segenap kemampuan.

b. Gugur hak perwalian dalam masalah pernikahan.

Bila ada seorang muslimah memiliki ayah, kemudian ayahnya ini murtad karena melakukan kemusyrikan atau hal-hal apa saja yang membatalkan keislaman, misalnya menjadi Anggota Dewan di DPR/MPR atau dia menjadi anshar thaghut (tentara/polisi), ketika muslimah tersebut mau menikah, maka si ayah ini –dalam Islam– tidak memiliki perwalian dalam nikahnya karena dia sudah murtad dari Islam. Keberhakkan dalam perwaliannya sudah gugur, dan karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang bagi orang muslim untuk memberikan kekuasaan kepada orang kafir.

c. Gugur hak pengasuhannya (pengurusan terhadap anak)

Bila salah seorang dari orang tua, baik ayah atau ibu murtad dari Islam, maka tidak diberikan hak dalam pengasuhan anaknya. Ini dikarenakan kepengurusan anak memberikan jalan bagi dia untuk menguasai anaknya yang masih muslim ini. Sedangkan setiap orang yang mengurusi anak, maka dia akan berupaya untuk mendidik anak tersebut di atas keyakinan yang dia anut.

2. Tidak boleh shalat (bermakmum) di belakangnya

Kita tidak boleh shalat di belakang orang kafir atau orang murtad, umpamanya shalat dibelakang anggota MPR/DPR atau polisi atau tentara atau anshar tahghut yang lainnya yang mana dia menjadi imam shalat, karena orang kafir atau orang murtad segala amal-amalnya tidak sah karena syarat sah seluruh ibadah adalah Al Islam atau orangnya bertauhid, sedangkan orang murtad walaupun dia mengaku Islam atau melakukan amalan-amalan shalih, tapi kalau dia murtad dari Islam maka amal-amal yang dilakukannya; baik itu shalat, zakat, shaum atau yang lainnya adalah tidak sah.

Bagi orang yang mengetahui bahwa imamnya itu orang kaifr maka tidak boleh shalat di belakang dia, karena dia sudah mengetahui bahwa shalatnya si imam tersebut tidak sah, ini berbeda dengan orang yang tidak mengetahui bahwa imamnya ini orang kafir, baik tidak mengetahuinya karena tidak melihat hal-hal yang membatalkan keisalaman dari imam tersebut (Masturul Hal) walaupun hakikat sebenarnya si imam itu orang kafir, akan tetapi karena si imam itu tetap menampakkan keislaman, maka orang yang shalat di belakangnya adalah sah. Kita tidak diwajibkan umtuk mengorek-ngorek keyakinan si imam, Misalnya si imam tersebut adalah sebenarnya anggota DPR/MPR atau aktifis sebuah paratai, namun kita tidak mengetahuhi bahwa si imam itu anggota DPR/MPR atau aktifis sebuah partai maka shalat kita bermakmum kepadanya tetap sah, sedang kekafiran dia yang sebenarnya dihisab di sisi Allah, karena kita tidak diwajibkan untuk menanya-nanyai apa dan bagaimana tentang si imam tersebut.

Berbeda dengan orang yang sudah mengetahui bahwa imamnya itu adalah orang kafir, maka tidak boleh shalat di belakang imam yang seperti itu.

3. Tidak boleh menikahinya dan tidak boleh menikahkan seorang muslim dengannya.

Orang muslim tidak dibolehkan menikah atau menikahkan dengan orang yang sudah murtad atau keluar dari Islam dengan bentuk kemurtaddan apa saja, baik itu murtad karena mendukung syirik hukum atau pun melakukan syirik tumbal dan sesajian atau yang lainnya. Seorang ayah dilarang menikahkan puterinya yang muslimah atau laki-laki menikahkan saudarinya kepada laki-laki yang murtad atau yang kafir, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyatakan:

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya”. (Al Baqarah: 221)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang wali menikahkan wanita yang dalam perwaliannya kepada orang-orang kafir atau musyrik atau orang murtad.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga mengatakan:

“Dan janganlah kalian memegang ikatan (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Al Mumtahanah: 10)

Bila asal keduanya atau pada awal penikahannya adalah muslim, lalu kemudian di tengah perjalanan si perempuannya murtad atau si laki-lakinya murtad, maka pernikahan tersebut lepas dengan sendirinya. Apabila dalam masa iddah si perempuan kembali kepada Islam, maka si laki-laki boleh kembali kepadanya tanpa perlu akad nikah kembali. Begitu juga apabila yang murtadnya itu si laki-laki, jika masih dalam masa iddah lalu si laki-laki tersebut kembali kepada Islam maka si perempuan boleh menerima kembali si laki-laki tanpa akad yang baru. Jika setelah beberapa waktu masa iddah berlalu dan salah satunya baru kembali kepada Islam, maka di sini ada dua pendapat para ulama, ada yang mengharuskan kembali akad dengan mahar yang baru dengan wali dan saksi, dan ada yang berpendapat tidak perlu dilakukan akad nikah kembali, dan yang rajih (kuat) –wallahu a’lam– adalah pendapat yang mengatakan tidak perlu akad kembali –jika si wanita tidak menikah dengan laki-laki yang lain sehabis masa iddahnya–, ini berdasarkan apa yang terjadi saat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan puterinya Zainab kepada Abul ‘Ash ibnu Ar Rabi’ setelah enam tahun. Dia (‘Abul ‘Ash) masuk Islamnya enam tahun setelah masa iddah Zainab berakhir sebagaimana atsar yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhu: “Adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan puterinya Zainab kepada Abul ‘Ash ibnu Ar Rabi’ dengan nikah yang terdahulu dan tidak mengadakan akad nikah lagi”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majjah dan di shahihkan oleh Imam Ahmad dan Al Hakim)

Jika tadi di awal Allah melarang menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman, dan begitu juga si ayah atau saudara atau laki-laki yang memiliki perwalian kepada perempuan tidak boleh menikahkan perempuan tersebut kepada laki-laki musyrik.

4. Haram sembelihannya

Orang murtad haram sembelihannya, sedang yang Allah halalkan sembelihannya hanyalah sembelihan orang muslim atau sembelihan orang yang terlahir dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), bukan orang yang asalnya muslim kemudian murtad dan masuk Nashrani atau Yahudi atau murtadnya karena melakukan pembatal-pembatal keislaman lainnya seperti orang yang melakukan tumbal atau sesajian atau mendukung demokrasi dan hukum-hukum buatan lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menjelaskan tentang orang yang membuat sembelihan untuk tumbal: ”Hewan ini haramnya dari dua sisi: Pertama, sembelihan orang murtad, dan kedua karena hewan itu sembelihan yang diperuntukan untuk selain Allah”.

Ada kaidah fiqh yang mengatakan bahwa hukum asal sembelihan itu adalah haram kecuali yang dibolehkan oleh syari’at, yaitu sembelihan orang muslim atau sembelihan ahli kitab. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Pada hari ini telah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik, dan sembelihan ahli kitab halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka” (Al Maaidah: 5)

5. Tidak boleh mengucapkan salam terhadap mereka

Ini karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan dalam hadits Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu: “Janganlah kalian mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan Nashrani” dalam satu riwayat dikatakan: “Jika kalian menjumpai orang-orang, musyrik, maka jangan kalian mengucapkan salam terhadap mereka”.

Jadi, orang muslim tidak boleh mengucapkan salam kepada orang-orang kafir, apalagi dengan orang murtad…!!!

Adapun jika mereka mengucapkan salam terhadap kita maka boleh dijawab dengan “Wa ‘alaikum”. Dan sebagian ulama membolehkan menjawab dengan jelas jika mereka mengucapkannya dengan jelas pula, tapi yang disepekati adalah jawaban wa ‘alaikum.

6. Tidak boleh memuliakannya atau mengagungkannya

Karena orang-orang murtad itu adalah orang-orang yang sudah dihinakan oleh Allah, sedangkan orang yang sudah dihinakan oleh Allah, maka tidak boleh kita muliakan. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:

“Dan barangsiapa yang telah dihinakan oleh Allah, maka tidak seorangpun yang memuliakannya” (Al Hajj: 18)

Jadi, orang kafir sudah Allah hinakan, dan Allah menyiapkan bagi mereka ‘adzab yang menghinakan, maka tidak boleh orang muslim memuliakan orang kafir, memuliakan orang kafir adalah haram…

7. Wajib bara’ (berlepas diri) dari mereka

Bara’ di sini adalah membenci dan memusuhinya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyatakan:

“Telah ada pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya suri tauladan yang baik bagi kalian saat mereka mengatakan kepada kaumnya: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian ibadati selain Allah, kami ingkari (kekafiran) kalian dan telah nampak antara kami dengan kalian permusuhan dan kebencian selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja” (Al Mumtahanah: 4)

Allah mendahulukan berlepas diri dari orangnya, karena pentingnya berlepas diri dari orang atau pelakunya, karena bisa jadi orang berlepas diri dari perbuatannya, tapi tidak berlepas diri dari orangnya.

Kita harus berlepas diri dari orang-orang murtad, dari orangnya dan dari perbuatannya. Ini adalah yang dinamakan bara’, memusuhi dan membenci kepada orang dan perbuatannya. Jadi kita harus berlepas diri dari mereka karena mereka adalah orang yang sudah Allah vonis kafir, makanya Allah meniadakan keimanan dari orang yang menjalin kasih sayang dengan orang-orang murtad atau orang kafir, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Kamu tidak akan menemukan orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menjalin kasih sayang dengan orang yang menentang Allah dan rasul-Nya walaupun mereka adalah ayah mereka, anak mereka, saudara mereka atau kerabat mereka” (Al Mujaadilah: 22)

Jadi Allah mengatakan bahwa orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak mungkin menjalin kasih sayang dengan orang yang murtad atau dengan orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.

Di sini ada perbedaan, ketika kita berlepas diri dari orang musyrik dengan sikap kita terhadap orang muslim yang melakukan maksiat; jika orang muslim yang melakukan maksiat maka kita berlepas diri hanya dari perbuatannya dan bukan dari orangnya. Dalam Al Qur’an Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:

“Bila mereka maksiat kepada kamu (Muhammad), maka katakanlah sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian lakukan” (QS. Asy Syu’araa: 216 )

Bila dengan orang kafir dikatakan: “Kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian ibadati selain Allah”, sedangkan jika dengan muslim yang maksiat maka kita berlepas diri dari perbuatannya atau dari maksiatnya, dan bukan dari orangnya. Ketika Khalid ibnul Walid melakukan kesalahan dalam peperangan, beliau membunuh orang yang tidak layak untuk dibunuh, maka Rasul mengatakan: “Ya Allah, saya berlepas diri dari apa yang dilakukan oleh Khalid”.

8. Tidak boleh saling mewarisi dengan orang muslim

Misalkan dalam sebuah keluarga muslim ada anaknya yang murtad, lalu ayahnya meninggal dunia, maka si anak yang murtad ini tidak berhak mendapatkan warisan dari si ayah tersebut, dan begitu juga sebaliknya. Jika orang murtad di Negara Islam maka di samping dibunuh orangnya, hartanya juga diambil untuk Baitul Mal, karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim” (Muttafaq ‘alaih dari Usamah bin Zaid).

Akan tetapi dalam kondisi zaman ini (di saat tidak adanya Baitul Mal, ed), jika ada seorang muslim sedangkan ayahnya murtad lalu si ayah tersebut meninggal dunia, maka apabila ada harta yang diberikan kepadanya, maka itu adalah bukan sebagai bentuk warisan, akan tetapi diterima saja karena dikhawatirkan diambil oleh orang lain, dan atas kerelaan dia, maka harta yang jatuh ke tangannya bisa digunakan untuk kepentingan dirinya atau kepentingan kaum muslimin.

9. Orang murtad tidak diakui hidupnya

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Barangsiapa yang murtad dari Islam, maka bunuhlah” (HR. Bukhari Muslim).

Jika orang murtad secara individu di Negara Islam maka akan dipanggil dan dinasehati supaya taubat dan diberi tenggang waktu, jika dia bertaubat maka dilepaskan lagi dan jika tidak bertaubat, maka dibunuh.

Akan tetapi jika yang murtad itu sifatnya berkelompok dan memiliki kekuatan untuk melindungi diri dari hukum Islam meskipun di wilayah Negara Islam, maka ini tidak dinasehati atau disuruh taubat terlebih dahulu, akan tetapi langsung diperangi oleh Pemerintah. Ini sebagaimana yang terjadi di zaman Abu Bakar Ash Shiddiq radliyallahu ‘anhu tatkala memerangi kelompok Musailamah Al Kadzdzab kaum Banu Hanifah di Yamamah, mereka murtad dan mengikuti pemimpinnya dan mereka juga mempunyai pasukan dan kekuatan, maka oleh Abu Bakar mereka langsung diperangi.

Begitu juga bagi orang murtad yang bersifat thaghutiyyah, karena mereka memiliki kekuatan (tentara dan senjata) maka ini juga langsung diperangi saat kaum muslimin memiliki kekuatan, dan karena Allah mewajibkan untuk memerangi mereka dengan sebab mereka (para thaghut) itu adalah musuh yang telah masuk dan bahkan telah mengakar di negeri-negeri kaum muslimin. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas dari kamu” (At Taubah: 123)

Para thaghut hukum dan ansharnya adalah orang-orang kafir yang paling dekat dengan kita, maka itulah yang diperangi terlebih dahulu.

Ini adalah bila yang sifatnya kelompok, bukan dinasehati agar bertaubat, akan tetapi diperangi… Orang murtad kenapa dibunuh? karena halal darah dan hartanya, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Tidak halal darahnya orang muslim yang bersaksi tiada tuhan yang berhak diibadati selain Allah dan aku adalah rasul Allah kecuali dengan salah satu dari tiga hal; zina muhshan, qishash, keluar dari Islam”. (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Orang murtad dibunuh karena dia tidak kafir kepada thaghut, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap segala yang diibadati selain Allah maka haram darah dan hartanya, sedangkan perhitungannya atas Allah” (HR. Muslim dari Abu Malik Al Asyja’iy).

Makna dia kafir terhadap segala yang diibadati selain Allah adalah kafir terhadap thaghut, sedangkan orang murtad tidak kafir kepada thaghut, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Maka bunuhilah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian dapatkan mereka, tangkaplah mereka, kepunglah mereka, dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan” (At Taubah: 5)

“Jika mereka taubat” adalah taubat dari kemusyrikannya atau dari kethaghutannya, dan orang yang tidak mau taubat atau dia bersikukuh di dalam kemusyrikan dan kethaghutannya maka berarti dibunuh…

Demikianlah konsekuensi-konsekuensi yang dikenakan bagi orang murtad di dunia.

II. Konsekuensi-Konsekuensi di Akhirat:

1. Dipastikan sebagai calon ahli neraka

Jika orang murtad mati di atas kemurtaddannya; umpamanya ada polisi atau tentara mati sewaktu dalam dinasnya, maka kita boleh memastikan bahwa dia calon penghuni neraka, karena orang kafir atau orang murtad sudah Allah pastikan masuk neraka.

Ketika Khalifah Abu Bakar memerangi kelompok murtad para pengikut Musilamah Al Kadzdzab, ketika mereka terdesak hingga akhirnya menyerah dan minta damai dengan mengirim utusan Buzakhakh, akan tetapi oleh Khalifah Abu Bakkar tidak diterima kecuali jika mereka mau menerima syarat-syarat yang di ajukan oleh Abu Bakar dan disepakati oleh para shahabat, dan di antara syarat-syarat itu adalah mereka harus mau bersaksi bahwa orang yang mati di antara mereka adalah masuk neraka.

Sedangkan dalam ‘Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, apabila orang muslim yang bertauhid meninggal dunia dan jika semasa hidupnya dia adalah seorang yang taat, maka kita tidak boleh mengatakan bahwa “si fulan ini calon penghuni surga”, tapi boleh mengatakan “Mudah-mudahan dimasukkan ke surga”. Dan jika orang muslim itu semasa hidupnya sering melakukan maksiat, maka kita tidak boleh mengatakan “si fulan calon penghuni neraka”, tapi boleh mengatakan “dikhawatirkan dia di ‘adzab di akhirat”. Jadi kalau orang muslim yang baik dan taat tidak boleh dipastikan masuk surga kecuali jika ada dalil yang khusus, muslim yang fasiq juga tidak boleh dipastikan masuk neraka, akan tetapi jika orang kafir atau orang murtad, maka boleh dipastikan masuk neraka…

2. Tidak boleh dimandikan dan tidak boleh dikafankan.

Orang murtad jika mati tidak boleh dimandikan dan tidak boleh dikafankan, seadanya saja dengan pakaian yang menempel sewaktu mati, karena orang murtad tidak ada harganya lagi sebab dia sudah menghinakan dirinya sendiri dengan kekafiran atau kemurtaddannya.

Ketika di perang Badar, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengubur orang-orang musyrik yang mati dalam perang sebanyak 70 orang. Beliau langsung memasukkan mereka ke dalam sumur Badar. Tidak dimandikan dan dikafani terlebih dahulu, tapi langsung apa adanya dimasukkan ke dalam sumur.

3. Tidak boleh dishalatkan

Bila ada anshar (kaki tangan) thaghut seperti polisi atau tentara mati sewaktu dinas, atau anggota MPR/DPR atau Hakim/Jaksa mati di atas kemusyrikan dan kethaghutannya, maka kita tidak boleh ikut menshalatkannya, ini adalah haram karena dia orang kafir, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:

“Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan seorang yang mati di antara mereka selamanya” (At Taubah: 84)

Bukannya dapat pahala tapi justru mendapatkan dosa jika kita menshalatkannya. Begitu juga bagi orang yang suka membuat tumbal atau sesajian, bila dia belum taubat lalu mati di atas kemusyikannya maka dia tidak boleh dishalatkan.

4. Tidak boleh dido’akan

Orang yang mati di atas kemurtaddannya atau kemusyrikannya atau kekafirannya haram dido’akan atau memintakan ampunan dari Allah baginya di akhirat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Tidak layak bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahannam”. (At Taubah: 113)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminta izin kepada Allah untuk memintakan ampunan buat ibundanya yang meninggal dalam keadaan musyrik, tapi Allah melarang dan tidak memberikan izin. Dan ketika Abu Thalib yang terkenal suka membela Rasulullah itu meninggal, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Saya akan memintakan ampunan kepada Allah untuk engkau selama saya tidak dilarang”, maka turunlah ayat tadi di atas.

Dan yang lebih haram lagi adalah mengatakan kepada orang murtad “almarhum” atau “almarhumah” yang artinya orang yang dirahmati, jika saja kepada orang muslim yang baik kita tidak dibolehkan mengucapkannya, maka terlebih lagi terhadap orang murtad. Akan tetapi kita hanya dibolehkan mengucapkan rahimahullah (semoga Allah merahmati) kepada orang muslim yang baik.

5. Tidak boleh dikubur di pekuburan kaum muslimin

Orang murtad jika dia mati, maka dia tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, karena mereka sudah hina dan tidak berharga lagi.

6. Haram masuk surga

Orang murtad tidak mungkin masuk surga bila dia mati di atas kekafirannya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyatakan:

“Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan menyombongkan diri, tidak dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit, dan mereka tidak akan masuk surga sampai unta masuk ke lobang jarum, demikianlah Kami memberi balasan bagi orang-orang yang berbuat kejahatan” (QS. Al A’raaf: 40)

“Sesungguhnya siapa yang menyekutukan Allah, maka sungguh Allah telah mengharamkan surga atasnya dan tempat kembalinya adalah neraka, dan tidak ada seorang pun penolong bagi orang-orang yangzhalim.…” (QS Al Maaidah: 72)

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dari kalangan ahli kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk”. (Al Bayyinah: 6)

7. Mereka kekal di dalam neraka

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (Al Baqarah: 217)

8. Amal ibadahnya hapus

Segala amal ibadah yang pernah dilakukan oleh orang murtad seperti; zakat, shaum, haji, infaq, dan yang lainnya itu hapus sia-sia:

“Barangsiapa yang kafir setelah dia beriman maka hapuslah amalannya, dan dia di akhirat termasuk orang yang merugi”. (Al Maaidah: 5)

Dan firmanNya Subhanahu Wa Ta’ala:

“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (Al Baqarah: 217)

Dan bahkan para rasul diancam Allah bila mereka melakukan kemusyrikan:

“Seandainya mereka melakukan kemusyrikan tentu lenyaplah amalan yang mereka lakukan” (Al An’aam: 88)

Ini adalah ancaman kepada para rasul, maka apa gerangan dengan kita…?! Dan bahkan kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sendiri Allah mengatakan:

“Andaikata kamu (Muhammad) melakukan syirik maka lenyaplah amalan kamu” (Az Zumar: 65)

Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:

“Yang demikian itu disebabkan karena mereka membenci apa yang Allah turunkan, maka Allah hapuskan amalan mereka” (Muhammad: 9)

Jika orang membenci ajaran Allah, atau bahkan sedikit saja membenci ajaran Allah, maka itu adalah suatu bentuk kemurtaddan, keluar dari Islam dan hapus segala amalannya.

9. Tidak mendapatkan syafa’at

Orang murtad tidak mungkin mendapatkan syafa’at di akhirat dari para nabi dan malaikat yang diizinkan Allah akan memberikan syafa’atnya, juga orang-orang shalih, orang-orang yang mati syahid dan anak kecil yang meninggal, semua akan memberikan syafa’at dengan izin Allah, akan tetapi ini tidak berlaku bagi orang yang mati di atas kekafiran.

Ini karena syafa’at itu memiliki syarat; Pertama, izin dari Allah terhadap orang yang akan memberikan syafa’at, dan kedua; Allah ridla terhadap orang yang akan diberikan syafa’at, sedangkan Allah tidak meridlai kekafiran, dan syarat ridla ini adalah sebagaimana yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala firmankan:

“Dan mereka (malaikat) tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah” (Al Anbiya: 28)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak meridlai kekafiran sebagaimana firman-Nya:

“Dan Dia tidak meridlai kekafiran bagi hamba-Nya” (Az Zumar: 7)

Allah tidak ridla dengan kekafiran, sedangkan syarat untuk mendapatkan syafa’at adalah Allah ridla kepada orang yang akan diberikan syafaat.

Dan di hari kiamat ketika orang-orang kafir sudah masuk ke dalam neraka, mereka berkata dengan penuh penyesalan:

“…tidak ada yang memberikan syafa’at bagi kami” (Asy Syu’araa: 100)

Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:

“Tidak bermanfaat bagi mereka syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at”. (Al Mudatstsir: 48)

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Setiap nabi mempunyai do’a yang mustajab dan setiap nabi sudah menyegerakan untuk memakainya di dunia ini, dan saya simpan do’a mustajab saya ini sebagai syafa’at bagi umat saya di hari kiamat. Itu pasti didapatkan Insya Allah oleh orang yang mati di antara umatku sedang dia tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun”. (HR. Muslim)

Satu-satunya orang kafir yang mendapatkan syafa’at hanyalah Abu Thalib, itupun bukan dalam bentuk dikeluarkan dari api neraka, tapi hanya diringankan ‘adzabnya saja, dari yang asalnya neraka yang paling dasar diganti dengan sandal dari api neraka yang mana bila dipakai, maka otak yang ada di kepalanya mendidih. Sedangkan orang yang paling ringan ‘adzabnya di akhirat mengira bahwa dirinya adalah orang yang paling berat ‘adzabnya.

Demikianlah di antara sekian banyak konsekuensi-konsekuensi yang diberlakukan kepada orang yang sudah divonis murtad. Semoga kita terhindar dari hal-hal yang menghantarkan kepada kemurtadan, aamiin…

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, para shahabat dan para pengikutnya sampai hari kiamat.

Alhamdulillaahirrabbil ’aalamiin

Status Pegawai Negeri Pemerintah Thaghut

Ikhwani fillah, materi kali ini adalah tentang status orang-orang atau dinas-dinas yang ada di pemerintahan thaghut ini. Apakah pekerjaan yang ada di semua dinas-dinas thaghut ini pekerjaan-pekerjaanya adalah kekafiran, ataukah ada rincian…?

Dalam masalah ini, ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya merupakan kekufuran, ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya dosa besar, dan ada pula pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tidak masuk ke dalam dua kategori ini. Kita akan merincinya dan menyebutkan contoh-contohnya.

I. Pekerjaan Yang Bersifat Kekafiran

Di antara pekerjaan atau dinas yang merupakan kekufuran adalah dinas yang mengandung salah salah satu di antara hal-hal berikut ini:

1. Dinas yang mengandung pembuatan hukum.

Orang yang membuat hukum atau dia bagian dari lembaga yang membuat hukum, maka pekerjaannya dan orang-orang yang tergabung di dalamnya adalah orang-orang kafir. Seperti orang-orang yang ada di lembaga legislatif dari kalangan anggota-anggota parlemen, karena di antara tugas parlemen itu adalah membuat hukum, maka pekerjaan ini adalah merupakan pekerjaan kekufuran dan orangnya adalah orang kafir. Adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu.” (An Nisa: 60)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyebutkan bahwa orang yang membuat hukum yang dirujuk selain Allah disebut thaghut, orang yang merujuk kepada selain hukum Allah disebutkan dalam ayat itu bahwa imannya bohong dan hanya klaim, dan yang dirujuk tersebut, yaitu si pembuat hukum ini yang Allah katakan sebagai thaghut –maka seperti yang telah kita ketahui- adalah lebih kafir daripada orang kafir ‘biasa’.

Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat yang lain:

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (At Taubah: 31)

Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani dengan lima vonis:

1. Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahib

2. Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahib

3. Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah

4. Mereka telah menjadi musyrik

5. Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi arbab.

Imam At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang shahabat yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan: “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”, Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah memvonis kami telah mempertuhankan mereka atau apa bentuk penyekutuan atau penuhanan yang telah kami lakukan sehingga kami disebut telah beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada mereka?. Maka Rasul mengatakan: “Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”. Lalu ‘Adiy menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: “Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib).”

Jadi bentuk peribadatan di sini adalah ketika alim ulama itu membuat hukum di samping hukum Allah, kemudian hukum tersebut diikuti dan ditaati oleh para pengikutnya, maka si alim ulama atau pendeta tersebut Allah Subhanahu Wa Ta’ala cap mereka sebagai Arbab atau sebagai orang yang memposisikan dirinya sebagai tuhan selain Allah, sedangkan orang yang memposisikan dirinya sebagi pembuat hukum atau sebagai tuhan selain Allah, maka dia itu adalah orang kafir. Maka berarti pekerjaan ini adalah pekerjaan kekafiran.

Dan dalil yang lain adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

“Apakan mereka memiliki sekutu-sekutu yang menetapkan bagi mereka dari dien (hukum/ajaran) ini apa yang tidak Allah izinkan”. (Asy Syuura: 21)

Dalam ayat ini Allah mencap para pembuat hukum selain Allah sebagai syuraka (sekutu-sekutu) yang diangkat oleh para pendukungnya sebagai sekutu Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sedangkan orang yang memposisikan dirinya sebagai sekutu bagi Allah adalah orang kafir.

Ini adalah pekerjaan pertama yang merupakan kekafiran; yaitu orang yang pekerjaannya adalah membuat hukum atau menggulirkan atau menggodok undang-undang, seperti para anggota dewan perwakilan dan yang serupa dengannya atau apapun namanya.

2. Pekerjaan yang tugasnya bersifat pemutusan dengan selain hukum Allah.

Orang yang pekerjaannya adalah memvonis dan menuntut dengan selain hukum Allah, seperti para jaksa dan hakim. Mereka menuntut dan memutuskan di persidangan, si jaksa yang menuntut dan si hakim yang memutuskan, sedangkan kedua-duanya adalah memutuskan dengan selain hukum Allah.

Pekerjaan semacam ini, pemutusan dengan selain hukum Allah ini merupakan pekerjaan kekafiran dan orangnya telah Allah cap secara tegas dan jelas sebagai orang kafir, zhalim, dan fasiq dalam satu surat:

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (Al Maidah: 44)

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (Al Maidah: 45)

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik”. (Al Maidah: 47)

Sedangkan kita mengetahui bahwa para hakim dan para jaksa ketika memutuskan atau ketika menuntut mereka memutuskan dan menuntutnya dengan selain hukum Allah, yaitu dengan hukum jahiliyyah (hukum thaghut), maka pekerjaannya adalah pekerjaan kekafiran.

3. Pekerjaan yang bersifat nushrah (pembelaan/perlindungan) bagi sistem thaghut

Ini adalah sebagaimana yang sudah dijabarkan dalan materi Anshar Thaghut, seperti; tentara, polisi, atau badan-badan intelejen. Maka dzat dari pekerjaan ini adalah kekafiran karena mereka memberikan nushrah terhadap thaghutnya dan terhadap sistemnya itu sendiri, maka berarti ini pekerjaan kekafiran dan orangnya adalah sebagai orang kafir, sebagaimana yang Allah katakan dalam firman-Nya:

“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan (wali-wali) syaitan itu” (An Nisa: 76)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala mencap mereka sebagai orang kafir karena mereka berperang di jalan thaghut. Dan dalam surat yang lain Allah mengatakan:

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab: “Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kamipun akan keluar bersamamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu”. dan Allah bersaksi bahwa sesungguhnya mereka benar-benar pendusta”. (Al Hasyr: 11)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menetapkan ukhuwah kufriyyah antara orang munafiq dengan orang-orang Yahudi, padahal kita tahu bahwa orang munafiq dihukumi secara dunia sebagai orang muslim, akan tetapi ketika dia menampakkan kekafiran dengan cara membantu orang-orang Yahudi, maka Dia memvonis kafir mereka.

Orang munafiq dalam ayat ini dihukumi kafir karena berjanji akan membantu orang Yahudi dalam memerangi Rasulullah, padahal janji mereka di hadapan orang Yahudi itu bohong, akan tetapi Allah memvonis mereka sebagai orang kafir karena menjanjikan akan melakukan kekafiran, yaitu membela orang Yahudi dalam memerangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga orang yang berjanji untuk melakukan kekafiran tapi janjinya bohong, maka tetap dia itu sebagai orang kafir.

Ini adalah dalil, bahwa membantu orang kafir di atas kekafiran adalah merupakan kekafiran dan orangnya adalah orang kafir. Oleh karena itu dinas yang bersifat pembelaan dan perlindungan bagi sistem thaghut merupakan dinas kekafiran dan pekerjaannya itu adalah pekerjaan yang membuat kafir pelakunya.

4. Setiap pekerjaan yang bersifat tawalliy kepada hukum thaghut.

Orang yang dzat pekerjaannya tawalliy (mencurahkan loyalitas) kepada sistem thaghut, yaitu melaksanakan hukum-hukum thaghut secara langsung, seperti aparat thaghut yang bekerja di departemen kehakiman, dinas mereka langsung tawalliy kepada hukum thaghut. Dinas seperti ini adalah dinas kekafiran.

Dan dinas yang seperti ini juga adalah kejaksaan. Atau orang bekerja di sekretariat gedung DPR/MPR, dimana dia yang mengatur program-program atau berbagai acara rapat atau sidang mejelis thaghut ini. Dia tawalliy penuh kepada sistem ini karena kegiatan-kegiatan angota DPR/MPR tidak akan terlaksana tanpa ada pengaturan dari mereka. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (murtad) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah: “Kami akan mematuhi kamu dalam sebagian urusan”, sedang Allah mengetahui rahasia mereka”. (Muhammad: 25-26).

Orang yang mengatakan kepada orang kafir atau thaghut “kami akan mentaati kalian dalam sebagian urusan kekafiran” telah Allah vonis kafir, sedangkan orang-orang yang tawalliy tadi, ternyata mereka justeru mengikuti sepenuhnya kekafiran ini, mengikuti thaghut sepenuhnya dalam melaksanakan hukum-hukum kekafiran (hukum thaghut).

5. Orang yang bersumpah untuk loyal kepada thaghut (sistem/hukum/undang-undang)

Setiap orang yang bersumpah untuk loyal kepada undang-undang, apapun dinasnya, walaupun dia bekerja di dinas pendidikan umpamanya, atau dinas pertanian, atau dinas perhutanan, akan tetapi jika dia bersumpah untuk loyal kepada undang-undang atau kepada sistem thaghut, maka apapun bentuk pekerjaannya jika dia melakukan sumpah, maka dia kafir dengan sebab sumpahnya, bukan dengan sebab pekerjaannya.

Ini berbeda dengan dengan jenis pekerjaan yang sebelumnya, di mana yang menyebabkan kekafiran adalah dzat pekerjaannya, seperti anggota MPR/DPR, baik dia disumpah ataupun tidak maka dia tetap kafir, begitu juga hakim, jaksa, tentara, polisi, baik mereka bersumpah ataupun tidak, maka mereka tetap orang kafir.

Sedangkan di sini, orang menjadi kafir bukan dengan sebab dari sisi pekerjaannya, tapi dari sisi sumpahnya, apapun bentuk dinasnya selama ada sumpah untuk loyal kepada hukum thaghut maka dia kafir. Jika saja Allah memvonis murtad orang yang menyatakan akan taat, setia dan akan mengikuti hanya dalam sebagian kekafiran, maka apa gerangan dengan orang yang menyatakan dalam sumpahnya; kami akan setia dan taat sepenuhnya kepada Undang Undang Dasar atau Pancasila atau kepada Negara Kafir Republik Indonesia?? ini lebih kafir daripada orang yang Allah vonis murtad dalam surat Muhammad tadi. Jika saja mengikuti sebagiannya saja Allah vonis murtad, maka apa gerangan dengan orang yang mengatakan akan setia dan mengikuti sepenuhnya…?!!

Ini adalah di antara pekerjaan-pekerjaan atau dinas-dinas yang Allah vonis kafir pelakunya, dan pekerjaan ini merupakan pekerjaan kekafiran di dinas thaghut tadi.

II. Pekerjaan Yang Bersifat Keharaman

Jika pekerjaan selainnya yang tidak ada kelima unsur tadi; tidak ada pembuatan hukum, tidak ada pemutusan dengan selain hukum Allah, tidak ada pembelaan atau tidak ada tawalliy, tidak ada janji setia kepada hukum thaghut, maka dinas-dinas yang tidak ada kelima unsur tadi harus dilihat apakah dinas tersebut dinas kezhaliman yang merupakan keharaman ataukah bukan (dinas yang mubah).

Apabila dinas tersebut adalah dinas keharaman lalu tidak ada lima hal tadi, seperti di perpajakan atau bea cukai atau keimigrasian yang merupakan kezhaliman, atau di bank-bank riba, maka ini adalah pekerjaan-pekerjaan yang haram. Ini bukan pekerjaan kekafiran kecuali kalau ada sumpah.

Orang yang bekerja sebagai PNS di bea cukai, dzat pekerjaannya adalah haram karena kezhaliman, dan jika ada sumpah maka dia kafir dari sisi sumpahnya, jika tidak ada sumpah, maka pekerjaannya itu adalah pekerjaannya saja yang haram.

III. Pekerjaan Yang Mubah

Seandainya tidak ada kelima hal tadi, terus pekerjaannya juga bukan pekerjaan yang haram, maka itu adalah pekerjaan yang mubah (yang boleh-boleh saja) seperti di dinas kesehatan, di pertanian, di kelautan, atau dinas-dinas yang bukan merupakan kekufuran dan bukan merupakan keharaman.

Para ulama mengatakan bahwa jika dinas tersebut milik thaghut maka minimal hukumnya makruh, tidak dikatakan mubah karena minimal dia dekat dengan thaghut. Hukumnya makruh tapi dengan syarat dia tetap menampakkan keyakinannya. Dalil dalam hal itu adalah hadits yang diriwayatkan Al Bukhari dalam Shahih-nya pada Kitab Al Ijarah bab “Apakah seseorang boleh mengupahkan dirinya bekerja pada orang musyrik di negeri harbiy”: Dari Khabab radliyallahu ‘anhu, berkata: “Saya adalah pandai besi, kemudian saya bekerja untuk Al ‘Ash Ibnu Wail, sehingga terkumpul hak upah saya di sisinya, kemudian saya mendatanginya untuk meminta upah itu darinya”, maka ia (Al ‘Ash ibnu Wail) berkata: “Tidak, demi Allah. Saya tidak akan membayar upahmu sampai kamu kafir kepada Muhammad!”, maka saya berkata: “Demi Allah, tidak akan saya lakukan sampai kamu mati kemudian dibangkitkan sekalipun”, ia berkata: “Apa saya akan mati kemudian dibangkitkan ?”, saya berkata: “Ya!”, dan ia berkata: “Ya, berarti di sana saya akan memiliki harta dan anak, kamudian saya akan membayar upahmu”.

Di sini Khabab menampakkan keyakinannya. Jadi dalam dinas-dinas seperti kesehatan dan yang lainnya yang sifatnya mubah-mubah saja dengan syarat tetap menampakkan keyakinan di tengah mereka, karena jika tidak menampakkan, maka ia berdosa karena dia meninggalkan hal yang wajib yaitu izhharuddin hanya karena mencari pekerjaan yang bersifat dunia ini. Akan tetapi jika seandainya dinas-dinas yang mubah ini di dalamnya ada sumpahnya, maka dia kafir karena sebab sumpahnya bukan karena dzat pekerjaannya.

Dan yang harus dikertahui juga adalah jika dia bekerja di dinas-dinas yang mubah tadi lalu dia sebelumnya bersumpah, maka dia kafir karena sumpahnya, karena secara hukum thaghut ketika diangkat menjadi PNS, maka dia diambil sumpahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dinas kepegawaian yaitu bahwa semua PNS di Indonesia ini harus bersumpah ikrar setia[1].

Berdasarkan hukum thaghut, PNS harus disumpah, akan tetapi antara disumpah atau tidak dalam praktiknya, maka itu urusan dia dengan dengan Allah, jika kita tidak tahu apakah dia itu mengikrarkan sumpah atau tidak, maka dia tidak bisa dikafirkan, karena dzat pekerjaannya bukan pekerjaan kekufuran, kecuali bila kita mendengar saksi dari dua orang laki-laki muslim yang adil atau pengakuan dari dia langsung, maka kita nasihati agar dia berlepas diri dari sumpahnya. Ini berbeda dengan tentara atau polisi atau aparat lainnya dimana kita bisa langsung mengkafirkan mereka, juga seperti anggota MPR/DPR karena dzat pekerjaannya merupakan kekafiran, kita tidak bisa menghukuminya sebagai orang muslim sampai dia keluar dari pekerjannya dan melepaskan segala atribut pekerjaannya.

Jika orang bekerja di dinas-dinas keharaman atau yang mubah tadi, lalu dia pernah bersumpah dan setelah kita nasihati, lalu dia menyatakan keberlepasan diri dari sumpahnya, dia bertaubat dari sumpah kekufurannya, dia ikrarkan dua kalimah syahadat, maka dia dihukumi sebagai orang muslim, walaupun dia tidak keluar daripada kedinasannya, karena kekafirannya disebabkan oleh sumpahnya, bukan karena dinasnya.

Jadi, di sini dibedakan antara kekafiran yang disebabkan oleh dzat pekerjaannya dengan kekafiran yang diakibatkan oleh sumpah untuk setia dan loyal kepada thaghut.

Dalam realita masyarakat banyak terdapat PNS, tetapi kita tidak mengetahui secara individu dari mereka apakah si fulan ini sumpah ataukah tidak, maka kita tidak bisa mengkafirkannya meskipun pada hakikat sebenarnya dia itu telah bersumpah, karena yang mengetahui dia mengaikrarkan sumpah atau tidak hanyalah Allah, sedangkan kita tidak tahu. Bila kita melihat dzat pekerjaannya bukan kekufuran, maka dia tidak boleh dikafirkan, karena kita menghukumi secara zhahir sedangkan urusan bathin maka itu urusan Allah.

Kemudian, bagi orang yang telah bekerja di dinas kekafiran akan tetapi dia sudah pensiun atau sudah berhenti dari pekerjaannya, baik berhentinya karena dipecat atau karena mengundurkan diri atau karena selesai masa jabatannya, maka bagi orang-orang semacam ini; maka selama dia menampakkan keislaman, lalu tidak muncul dari sikap atau dari ucapan dia hal-hal yang menunjukan bahwa dia itu masih menginginkan perbuatannya itu atau masih membanggakannya atau membolehkannya atau menganjurkan agar orang masuk ke dalamnya, maka orang seperti itu kita hukumi secara dunia dia itu muslim, sedangkan masalah bathinnya itu urusan dia dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Demikianlah bagaimana menyikapi orang-orang semacam itu, karena ketika kita mengkafirkan orang-orang yang bekerja di dinas-dinas kekafiran adalah karena pekerjaannya, jika dia sudah berhenti dan meninggalkan pekerjaannya apapun faktor yang membuat dia berhenti, maka apabila tidak muncul dari ucapannya atau perbuatannya hal-hal yang menunjukan bahwa dia masih menginginkannya atau membanggakannya dan dia menampakkan keislaman, maka dia dihukumi muslim kembali secara hukum dunia, adapun masalah bathinnya maka perhitungannya itu di sisi Allah. Ini sebagaimana dalam hadits dari Imam Muslim yang diriwayatkan dari Abu Malik Al Asyja’iy: “Barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah darah dan hartanya, sedangkan perhitungannya atas Allah Ta’ala”, karena kadar minimal adalah meninggalkannya.

Ini adalah materi tentang status pekerjaan-pekerjaan yang ada di dinas-dinas pemerintahan thaghut ini. Yang mana di antaranya ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya merupakan kekufuran, dan ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya dosa besar, dan ada pekerjaan yang sifatnya tidak masuk ke dalam dua kategori ini atau pekerjaan ini bersifat mubah.

Dan terakhir, ketika para shahabat memperlakukan keluarga atau anak isteri anshar tahghut, seperti kelompok Musailamah Al Kadzdzab adalah sebagai orang kafir. Mungkin ada pertanyaan kenapa kita sekarang tidak memperlakukan anak isteri anshar thaghut ini sebagai orang kafir…?. Ini karena bahwa anak isteri anshar thaghut bisa dikatakan kafir bila dalam konteks muwajahah (konfrontasi) antara kelompok Islam dengan kelompok kafir, itu juga dengan dua syarat: Pertama, kaum muslimin memiliki kekuatan dan mendominasi penuh terhadap orang kafir tersebut. Ke dua: ada kemungkinan untuk bergabung kepada kelompok Islam tersebut.

Dikarenakan pada waktu itu kekuatan kaum muslimin sangat mendominasi, maka seandainya mereka (keluarga anshar thaghut) mau membelot, mereka bisa bergabung dengan kaum muslimin, dan ketika mereka tidak melakukannya di mana waktu itu dalam konteks sedang muwajahah, maka mereka dihukumi kafir murtad. Sebagaimana Rasulullah sebelumnya saat Futuh Mekkah, maka orang yang ada di kota Mekkah semuanya diperlakukan sebagai orang kafir. Saat itu kekuatan kaum muslimin berada di atas kekuatan orang kafir, dan orang yang mengaku muslim yang ada di tengah mereka bisa bergabung dengan kaum muslimin jika mau. Dan ketika tidak bergabung maka dihukumi kafir oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Berbeda halnya jika dua syarat ini atau salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi seperti saat sekarang ini di mana kaum muslimin tidak memiliki kekuatan dan tidak memiliki dominasi, maka dari itu kita tidak mengkafirkan anak isteri anshar tahghut, dan ini seperti isteri Fir’aun, dimana Allah mengatakan tentangnya dalam surat At Tahrim bahwa isteri Fir’aun adalah seorang mu’minah. Kenapa mu’minah? Kenapa tidak dihukumi seperti isteri Musailamah umpamanya ? Karena kaum muslimin pada saat itu (yang dipimpin Nabi Musa) tidak memiliki dar (wilayah) dan tidak mendominasi kekuatannya sehingga ia tidak bisa membelot atau bergabung dengan kaum Nabi Musa.

Jadi jika dua syarat ini tidak terpenuhi, maka kita memperlakukan orang yang menampakkan keislaman di tengah orang-orang kafir sebagai orang muslim. Orang muslim dimana saja adalah orang muslim, baik itu di darul harbiy ataupun di darul Islam.

Alhamdulillaahirrabbil’aalamiin…

[1] Seperti yang ada pada Sumpah Pegawai Negeri Sipil RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1975 pasal 6 yang berbunyi:

Demi Allah, Saya Bersumpah:

Bahwa saya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;

Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

Bahwa saya akan senantiasa menjungjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;

Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu menurut sifatnya atau menurut perintah saya haruus merahasiakan;

Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara